Home Megapolitan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Belum Bisa Tilang Elektronik, Kenapa?
Megapolitan

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Belum Bisa Tilang Elektronik, Kenapa?

Bagikan
Pengendara motor saat melintas di Bekasi. Foto: Dim/Disway Group
Bagikan

finnews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota hingga kini belum bisa menerapkan tilang elektroik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, Satlantas Polres Bekasi Kota belum menerima alat pendukung penerapan ETLE dari Korlantas Polri.

Kepala Sub Bidang II Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Devi Sumardiono mengatakan, maka itu pihaknya masih melakukan tilang manual. Misalnya, kata dia, petugas akan ditempatkan di sejumlah rawan kemacetan atau pelanggaran lalu lintas seperti Simpang Pekayon dan Jalan Jenderal Ahmad Yani menuju Summarecon Bekasi.

“Kami melakukan pengaturan saja dan kami memberikan imbauan saja jika mereka melakukan pelanggaran, lalu kami berikan edukasi kalau pelanggaran jangan diulangi lagi,” kata Devi di Bekasi, Selasa 21 Januari 2025.

Saat ini, kata dia, Kota Bekasi masih kekurangan infrastruktur untuk menerapkan ETLE. Pihaknya pun tengah gencar bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk mengamankan sumber daya yang dibutuhkan.

“Nanti sambil koordinasi dengan Korlantas, tapi rencana tahun ini tapi belum ada kabar lagi, saat ini kan awal Januari ya, mungkin Korlantas lagi proses pengadaan atau apa kita belum dapat informasi,” katanya.

Setelah infrastruktur ETLE terbangun, kata Devi, Kota Bekasi akan siap menerapkan sistem tilang digital Cakra Presisi sesuai amanat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, kata dia, meski Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi meluncurkan sistem digital Cakra Presisi, proses tilang manual di Kota Bekasi masih tetap berjalan.

Cakra Presisi dikenal sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas digital yang meningkatkan pemanfaatan kamera pengawas atau ETLE di berbagai lokasi.

Penerapan sistem Cakra Presisi juga meniadakan perlunya tilang manual bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Kebijakan ini sekaligus menghampus tilang manual di wilayah yang sudah memiliki ETLE.

(Dim)

Bagikan
Artikel Terkait
CFD Bogor
Megapolitan

CFD Bogor Dihentikan Pemkot, Ini Alasan dan Gagasan Barunya!

finnews.id – CFD Bogor selama ini dikenal sebagai ruang publik terbuka yang...

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...