Home News Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
News

Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Bagikan
Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Selasa 21 Januari 2025, petang.

Keduanya, kata dia, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

“Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tuturnya.

Dia mengatakan, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022.

Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK. Dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

Karna disebut meminta ‘uang investasi’ atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Atas perintah Karna, Eko memerintahkan kepada jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk oleh Karna.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanan-rekanan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Lantik Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Bidang Kamtibmas
News

Prabowo Lantik Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai...

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Siapa Plt Menteri BUMN?
News

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Siapa Plt Menteri BUMN?

finnews.id – Erick Thohir kini resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga...

Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora dan Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam
News

Prabowo Lantik Erick Thohir Jadi Menpora dan Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik dua pejabat baru dalam...

Kuota BBM subsidi Kereta Api pada tahun 2025 meningkat
News

Promo KAI September 2025, Diskon 20 Persen Tiket Kereta Bandara dan Jarak Jauh Cuma Sampai 30 September

finnews.id – Bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan menggunakan kereta api bulan...