Atas temuan itu, Nusron mengatakan bahwa sertifikat hak guna bangunan yang mencapai 263 bidang akan ditinjau ulang.
Sertifikat itu diketahui atas nama beberapa perusahaan yakni dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Tak hanya itu, ada pula petak yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya. (Candra Pratama)