Sejumlah nelayan bersama personel TNI AL membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).
Home News Alamat PT Intan Agung Makmur Ternyata Kantor Marketing Gallery PIK 2
News

Alamat PT Intan Agung Makmur Ternyata Kantor Marketing Gallery PIK 2

Bagikan
Bagikan

“Kita semua (nama) PT gak tahu, kita cuma penjualan dan melayani pembeli. Untuk PT mungkin yang tahu HRD, nah kalau (ketemu) HRD pakai akses. Yang bisa yang berwenang aja,” ujar salah seorang petugas yang tak mau disebutkan namanya itu.

Tak lama berselang, tim Disway Group dihampiri oleh seseorang pria yang mengaku dari pihak keamanan setempat. Dia pun menjelaskan hal serupa.

“Mohon maaf di sini itu tidak ada humasnya, jadi hanya penjualan saja. Jadi di sini tidak ada divisi pemberitaan, divisi humas,” tuturnya.

Kendati demikian, tim Disway Grup sudah berusaha menjelaskan bahwa alamat PT tersebut tercantum berada di lokasi yang saat ini adalah kantor marketing gallery PIK 2.

“Kalau di sini enggak ada, maaf. Ya ini, tidak ada kegiatan lain kecuali penjualan dan promosi,” ucapnya.

Tak berhenti di itu, kami juga dilarang mengambil gambar maupun merekam aktivitas para pekerja yang ada di kantor tersebut.

“Gausah (di foto), karena nanti kita yang menjaga, kalau saya tanggung jawab di sini, ini tanggung jawab saya memang,” unhkapnya.

“Dari manajemen tidak boleh, kan tidak ada kepentingan apa-apa, karena di sini emang pure, hanya penjualan saja, hanya penjualan, transaksi pelayanan kayak gini, orang yang datang ke sini kita jelaskan, dan lain sebagainya,” sambungnya menutup.

Sampai saat ini, alamat PT Intan Agung Makmur belum jelas keberadannya. Apakah fiktif atau memang sengaja sedang ditutupi oleh pihak manajemen. Belum jelas.

Di sisi lain, sengkarut pagar laut ini lalu diklarifikasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Politisi Golkar itu mengakui jika lahan yang kini berbentuk pagar laut itu telah memiliki SHGB sejak 2023.

Temuan ini sungguh mencengangkan, sebab aparat berwenang dalam hal ini ATR/BPN hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikangkangi korporasi.

Dugaan masyarakat pun menyeruak bila banyak pihak yang terlibat dalam praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron di Jakarta, Senin 20 Januari 2025 kemarin. 

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

BNI (Bank Negara Indonesia) Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas debit...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

“Hingga pukul 08.30 WIB, hasil pemantauan BMKG mendeteksi tujuh aktivitas gempa susulan...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

Insiden ini terjadi menyusul bentrokan pada 28 Mei antara personel militer Thailand...