Home News Menteri ART Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik PT Kapuk Niaga Indah
News

Menteri ART Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik PT Kapuk Niaga Indah

Bagikan
Bambu Bekas Pagar Laut Misterius di Tanjung Pasir Dibuang ke Mana?. dok: Candra Pratama
Bagikan

finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatah informasi yang menyebutkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Niaga Indah.

Pagar laut yang membentang sepanjang 30 km itu, jadi polemik hingga dibongkar oleh pihak TNI atas perintah Presiden Prabowo.

Nusron mengatakan, pagar laut itu bukan milik PT Kapuk Niaga Indah sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media masa.

“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain,” kata Nusron, Senin 20 Januarii 2025.

Nusron mengatakan, sertifikat atau SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SHGB tersebut, kata dia, diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi.

Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi,” tuturnya.

Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Bagikan
Artikel Terkait
BNN musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika.
News

BNN Musnahkah 300 Kg Barbuk Narkotika dari Kasus Periode Oktober-Desember

finnews.id – Ratusan kilogram narkotika berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang...

TNI AU kerahkan helicopter untuk salurkan bantuan pada warga Aceh.
News

Salurkan Bantuan pada Warga Aceh, Helikopter TNI AU Mendarat di Aliran Sungai

finnews.id – Upaya maksimal terus dilakukan TNI untuk mendistribusikan bantuan pada warga...

Dapur umum BSN di Aceh
News

BSN Siapkan Dapur Umum di Aceh

BANK Syariah Nasional (BSN) ikut serta menurunkan relawan untuk membantu masyarakat Aceh...

News

Potensi Bibit Siklon, BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa hingga NTT!

finnews.id – Bibit Siklon 93S adalah sebuah gangguan atmosfer atau sistem tekanan rendah...