Home News Menteri ART Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik PT Kapuk Niaga Indah
News

Menteri ART Nusron Wahid Bantah Sertifikat Pagar Laut Milik PT Kapuk Niaga Indah

Bagikan
Bambu Bekas Pagar Laut Misterius di Tanjung Pasir Dibuang ke Mana?. dok: Candra Pratama
Bagikan

finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatah informasi yang menyebutkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang, Banten milik PT Kapuk Niaga Indah.

Pagar laut yang membentang sepanjang 30 km itu, jadi polemik hingga dibongkar oleh pihak TNI atas perintah Presiden Prabowo.

Nusron mengatakan, pagar laut itu bukan milik PT Kapuk Niaga Indah sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media masa.

“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain,” kata Nusron, Senin 20 Januarii 2025.

Nusron mengatakan, sertifikat atau SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SHGB tersebut, kata dia, diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.

Dia menerangkan, HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi.

Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi,” tuturnya.

Menteri ATR memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Bagikan
Artikel Terkait
Said Iqbal
News

Tuntut UMP 2026 Naik 6,5–10,5 Persen, Buruh Bakal Turun ke Jalan 22 November

finnews.id – Gerakan besar buruh kembali menggema di seluruh Indonesia. Ratusan ribu...

Polri siap terlibat dalam misi pasukan perdamaian di Gaza. Foto: Div Humas Polri
News

Polri Siapkan 350 Personel Brimob untuk Misi Pasukan Perdamaian di Gaza

finnews.id – Polri mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dalam menjaga...

Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 800 meter. Foto: PVMBG
News

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 800 Meter!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Gunug Semeru, kembali erupsi dengan...

Habib Bahar Smith dan Helwa Bachmid
News

Bukan Hanya Helwa Bachmid, Ini Istri-Istri Habib Bahar Smith

finnews.id – Kisah pernikahan ulama Habib Bahar bin Smith kembali menjadi perhatian...