Home News KPK Perpanjang Pencegahan Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri hingga Juli 2025
News

KPK Perpanjang Pencegahan Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri hingga Juli 2025

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Ketua DPRD Komisi D Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Mbak Ita dan Alwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan (Juli),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.

Pencegahan keluar negeri itu merupakan kali kedua bagi Mbak Ita. Sebelumnya, ia telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, mereka diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 5 Februari 2025 di Rutan KPK. Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penahanan Martono karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Walo Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

“Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi,” jelasnya.

Sementara, kata Tessa, penahanan Rachmat Utama Djangkar terkair dugaan tindak pidana korulsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

(Ayu)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Masyarakat Adat Haya Dukung Penuh Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Izin PT Waragonda

finnews.id – Masyarkat adat Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, mendukung penuh...

SMURP dan BKPRMI audiensi dengan MUI, mendukung seruan boikot produk terafiliasi Israel dan menyerukan konsistensi umat dalam perjuangan Palestina
News

SMURP dan BKPRMI Temui MUI, Tegaskan Dukungan terhadap Boikot Produk Terafiliasi Israel

finnews.id – Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Palestina (SMURP) mendesak Majelis Ulama Indonesia...

Korupsi di Proyek Kominfo
News

Kejari Jakpus Ungkap Dugaan Korupsi di Proyek Pusat Data Nasional Kominfo

finnews.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dugaan tindak pidana...

News

Forkom SP-Sekar BUMN Dukung Program Asta Cita Prabowo

finnews.id – Sebanyak 35 organisasi serikat pekerja dan serikat karyawan BUMN resmi...