Home Megapolitan Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia
Megapolitan

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,1 Kg Asal Malaysia

Bagikan
Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Bagikan

finnews.id – Kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pelaku berinisial YP menyembunyikan barang haram itu di lipatan celana dalam dan koper dengan berat 1,1 kilogram sabu.

Kepala Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini berawal saat petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia. YP diduga menyembunyikan sabu, kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper bagasi penumpang tersebut didapati empat kemasan plastik. Ada empat kemasan plastik yang berisikan kristal bening yang diduga merupakan narkotika dengan berat kurang lebih 1.100 gram,” katanya kepada wartawan di Tangerang, Selasa 20 Januari 2025.

Tak berhenti di situ, Gatot mengatakan, pelaku yang merupakan sindikat narkotika internasional. Pelaku juga diketahui positif narkoba jenis sabu setelah dirinya menjalani tes urine.

“Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment,” ujarnya.

Atas penindakan tersebut, kata Gatot, Bea Cukai langsung membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Kemudian, tim gabungan tersebut mengamankan satu orang tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang.

“Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua tersangka tambahan berinisial ST, di sebuah hotel yang berada di kawasan Tangerang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pria lainnya. Dia merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.

“Penyelidikan lebih lanjut mebgarah pada pengendali sindikat berinisial RP yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025 saat tiba di Banda Aceh,” urainya.

Kemudian, barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut. Atas kenadian itu, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 20 Oktober 2025: Hujan, Cerah, atau Mendung? Cek Sebelum Berangkat!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek 20 Oktober 2025: Hujan, Cerah, atau Mendung? Cek Sebelum Berangkat!

finnews.id – Anda yang beraktivitas di Jabodetabek pasti selalu memantau kondisi langit,...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 19 Oktober 2025, Waspada Hujan Sore Hari!

finnews.id – Tanggal 19 Oktober 2025 tiba, dan buat kamu yang beraktivitas...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Fakta Baru Kasus Tewasnya Terapis Delta Spa: Korban 14 Tahun Diduga Lamar Kerja Pakai KTP Kerabat

finnews.id – Kasus meninggalnya seorang terapis muda di Delta Spa Pejaten, Jakarta...

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 18 Oktober 2025: Pagi Cerah, Siang Hujan!
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek 18 Oktober 2025: Pagi Cerah, Siang Hujan!

finnews.id – Waktunya bersiap menyambut akhir pekan! Tepat pada hari Sabtu, 18...