Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan. Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.
(Cah)