Home Megapolitan Angka Perceraian ASN Jakarta Tinggi, Mendagri: Tahun 2024 Ada 116
Megapolitan

Angka Perceraian ASN Jakarta Tinggi, Mendagri: Tahun 2024 Ada 116

Bagikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Bagikan

finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan, angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cukup tinggi. Sepanjang 2024, kata dia, sebanyak 116 ASN Pemprov DKI Jakarta yang memilih bercerai.

“Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Maka itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi para ASN.

“Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gunernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi) adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, cukup banyaknya relatif, itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI,” katanya.

Dia membeberkan, ada tiga alasan ASN di Jakarta memilih untuk bercerai yakni karena penyakit, hubungan ranjang tidak harmonis, dan tak kunjung memiliki keturunan.

“Ada tiga kriteria. Ada yang sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks, mohon maaf, biologis. Karena mungkin setelah itu ada cacat, yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan,” tutur Tito.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, tujuan diterbitkannya Pergub tersebut untuk melindungi hak para istri ASN.

“Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya (ASN),” ujarnya di Balai Kota, Senin 20 Januari 2025.

Kata Teguh, pergub itu dibuat juga untuk mempersulit ASN berpoligami. “Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh.

Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya. Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang bakal membahas terkait izin berpoligami.

Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...