finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjempuk paksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya, politikus PDIP itu sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
“Sebagaimana diketahui, bila sudah dua kali dilakukan pemanggilan kalau statusnya saksi maka akan dilakukan upaya paksa dengan membawa surat perintah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Maharhdika Sugiarto kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.
Namun, kata dia, apabila yang bersangkutan tersangka maka bisa dilakukan penangkapan. Namun, kata dia, semua itu tergantung penyidik KPK.
“Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu update selanjutnya,” katanya.
Dia mengatakan, ketidakhadiran Mbak Ita karena ada kegiatan yang sudah diagendakan. Maka itu, kata dia, tidak bisa menghadiri pemanggilan KPK.
“Saudari HG alias Ita itu menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan,” katanya.
Begitu juga dengan suaminya, kata dia, Alwi Basri tidak menghadiri panggilan KPK pada Jumat 17 Januari 2025. Alasannya, kata dia, politikus PDIP itu tengah mempersiapkan sidang praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, saudara AB ya, selaku suami yang bersangkutan juga menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran hari ini dikarenakan mempersiapkan dalam rangka sidang praperadilan,” katanya.
Namun, kata dia, alasan keduanya apa bisa diterima oleh penyidik atau tidak. Karena, sambungnya, hingga saat ini penyidik belum memberikan arahan.
“Penyidik dalam hal ini masih menilai apakah alasan tersebut patut dan wajar dan bisa diterima,” katanya.
Sekadar diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 17 Januari 2025. Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.