finnews.id – Pabrik narkotika jenis bibit tembakau sintetis rumahan yang digerebek polisi di wilayah Depok, Jawa Barat beromzet mencapai Rp12 miliar.
Adapun pabrik narkotika di Depok tersebut degerebek jajaran Polsek Metro Tanah Abang pada Sabtu, 18 Januari 2025.
“Perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar,” ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring pada Minggu, 19 Januari 2025.
Aditya menyatakan, pabrik bibit tembakau sintetis dengan modus rumahan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024.
“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar,” kata Aditya.
Aditya melanjutkan, dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar.
Aditya menceritakan, pengungkapan dimulai pada Sabtu, 18 Januari 2025, dini hari.
Saat itu tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Depok.
Penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok.
Di lokasi ini, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis serta dua ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke DY yang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok.
Di lokasi tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.
“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur Aditya.
Para tersangka memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.
Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Para tersangka dierat Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Kapolsek. (Cah)