Finnews.id – Pada tahun 2025, tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 mengalami perubahan yang signifikan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan: Mengarah ke KRIS
Salah satu perubahan besar yang diberlakukan adalah penghapusan sistem kelas BPJS yang lama, yakni Kelas 1, 2, dan 3, yang digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa sistem KRIS mulai diterapkan secara bertahap sejak tahun lalu dan diharapkan sepenuhnya diterapkan pada 30 Juni 2025.
Menurut Budi, meskipun penerapan sistem KRIS dimulai tahun ini, pengimplementasiannya akan berlangsung dalam dua tahap hingga tahun depan.
Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Walaupun ada perubahan dalam sistem kelas, tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan besar hingga pemerintah mengumumkan kebijakan resmi pada 1 Juli 2025.
Sampai saat ini, iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan batas waktu pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Mulai 1 Juli 2026, denda tidak akan dikenakan jika pembayaran iuran dilakukan lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, asalkan peserta tidak memanfaatkan layanan rawat inap.
Perincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut ini adalah perincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Iuran dibayar langsung oleh pemerintah untuk peserta yang termasuk dalam PBI.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan:
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian:
4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
1% dibayar oleh peserta.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta:
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan yang sama, yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU:
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua.
Iuran untuk Peserta Bukan Pekerja (PBPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah:
Kelas III (rawat inap): Rp 42.000 per bulan, dengan bantuan pemerintah untuk peserta kelas III selama masa transisi.
Rp 25.500 per bulan (2020-2021), sisa sebesar Rp 16.500 ditanggung oleh pemerintah.
Per 1 Januari 2021, tarif menjadi Rp 35.000 dengan sisa bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Kelas II (rawat inap): Rp 100.000 per bulan.
Kelas I (rawat inap): Rp 150.000 per bulan.
Iuran untuk Veteran dan Keluarganya:
Iuran untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.