Di mana, pihaknya memperoleh akses lebih luas terhadap tenaga pendidik profesional melalui distribusi ASN dan PPPK secara adil dan transparan.
“Permendikdasmen ini bukan hanya mendorong pemerataan kualitas pendidikan, tetapi juga mengakui dan memperkuat kontribusi positif sekolah-sekolah Katolik dalam membentuk generasi muda yang berkualitas, berkarakter, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, bermoral dan siap berkontribusi bagi pembangunan bangsa yang adil dan makmur.”