Home News KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
News

KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id- Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru di kasus Harun Masiku yang kini telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, jika ada bukti-bukti terbaru maka pihaknya bisa saja menetapkan tersangka baru.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

“Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” lanjut Tessa.

Ia menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” jelas Tessa.

Beberapa minggu ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut adalah Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal, dan terbaru ada Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

KPK juga telah memeriksa Hasto selama 3,5 jam. Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Benny Indra Ardhianto meninggal dunia
News

Unggahan Terakhir Banjir Air Mata, Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto Berpulang Usai Sepekan Dirawat

Finnews.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Klaten. Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto...

News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...

News

Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas Misterius, Penyelidikan Digelar

finnews.id – Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi, Polisi...

News

BMKG: Gempa Susulan di Tenggara Pacitan Mulai Mereda, Warga Diminta Tetap Tenang

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan aktivitas gempa susulan...