Home News KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
News

KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id- Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru di kasus Harun Masiku yang kini telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, jika ada bukti-bukti terbaru maka pihaknya bisa saja menetapkan tersangka baru.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

“Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” lanjut Tessa.

Ia menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” jelas Tessa.

Beberapa minggu ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut adalah Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal, dan terbaru ada Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

KPK juga telah memeriksa Hasto selama 3,5 jam. Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
BUKAN LIBURAN! 193 ASN Otorita IKN Digembleng Militer 15 Hari di Puslatpur Kodam VI
News

BUKAN LIBURAN! 193 ASN Otorita IKN Digembleng Militer 15 Hari di Puslatpur Kodam VI

Finnews.id – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar operasi pembentukan karakter fundamental...

News

Kecelakaan Maut di Jalinsum Lamsel: Pengemudi Diduga Microsleep, 1 Tewas, 3 Luka-Luka

finnews.id – Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)...

SKANDAL BANSOS TERBONGKAR, Sunat Duit, 49 Oknum Pendamping PKH Dipecat
News

SKANDAL BANSOS TERBONGKAR! Sunat Duit, 49 Oknum Pendamping PKH Dipecat

Finnews.id – Kemensos mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 49 pegawai pendamping Program...

News

Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki BBM di Tangerang, Begini Kronologinya

finnews.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang,...