Home News KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
News

KPK Akui Tidak Ragu-Ragu Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahendra (Ayu/dsw)
Bagikan

finnews.id- Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka baru di kasus Harun Masiku yang kini telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto sebagai tersangka.

Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, jika ada bukti-bukti terbaru maka pihaknya bisa saja menetapkan tersangka baru.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

“Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” lanjut Tessa.

Ia menjelaskan, KPK dalam menetapkan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” jelas Tessa.

Beberapa minggu ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Saksi-saksi tersebut adalah Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona H.Laoly hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini, Ronald Paul Sinyal, dan terbaru ada Anggota DPR Fraksi PDIP, Maria Lestari.

KPK juga telah memeriksa Hasto selama 3,5 jam. Namun, usai pemeriksaan Hasto bungkam, pernyataan hanya disampaikan oleh Kuasa Hukum yang menemaninya pemeriksaan, Maqdir Ismail.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, Hasto menggugat KPK lewat praperadilan.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Ayu/dsw).

Bagikan
Artikel Terkait
Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa
News

Mati Listrik di Spanyol & Portugal: 15 GW Hilang, Pemulihan Target Selasa

finnews.id – Senin (28/4/2025) siang waktu setempat, sebagian besar wilayah Spanyol dan...

Harga BBM Hari Ini, Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina, Shell, BP & Vivo Tetap Stabil per 29 April 2025

finnews.id – Per Selasa, 29 April 2025, empat merek bahan bakar minyak...

News

Alasan Prabowo Sambutan Tertutup di Acara Danantara-BUMN karena Negur Direksi

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto memilih untuk menyampaikan sambutannya secara tertutup dalam...

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...