finnews.id – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma meminta Polda Aceh mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seleb TikTok bernama Mira Ulfa.
Adapun seleb TikTok Mira Ulfa merupakan warga Aceh. Dirinya viral di media social karena diduga melakukan penistaan agama dengan cara siaran langsung di akun TikTok miliknya sambil membacakan ayat Alquran diiringi dengan music disko.
Tak hanya itu, dirinya juga tampak berjoget saat melakukan aksi tersebut dengan menggunakan jilbab dan pakaian ketat yang menampilkan lekukan tubuhnya.
Selain Polda Aceh, Sudirman Haji Uma juga meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk mengusut kasus tersebut.
“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak untuk dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing,” kata Sudirman Haji Uma dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma ini, apa yang dilakukan selebgram tersebut harus ditindak agar membuat efek jerah dan perbuatan serupa tidak terulang lagi.
“Surat kami ke pihak terkait ini karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, selebgram tersebut telah melakukan penodaan agama sebagai mana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian kasus ini menurutnya, bukan delik aduan tetapi delik umum.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” katanya.
Haji Uma menilai, meskipun yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, tetapi proses hukum nya tetap harus berlanjut. Sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh.
“Penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap, menjaga nilai dan identitas keacehan. Bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam,” demikian kata Sudirman Haji Uma. (*)