Home Ekonomi Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang
Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang

Bagikan
Bagikan

Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembebasan PPN, BPHTB, dan pengurusan PBG yang lebih cepat. Insentif ini diyakini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

finnews.id – Kebijakan pembebasan PPN rumah berharga di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pwmbwbasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pengurusan PBG yang lebih cepat, sangat membantu pengembang dalam mewujudkan perumahan bagi Masyarakat Beroenghasilan Rendah (MBR). Insentif ini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

“Insentif pajak dan pengurusan PBG lebih cepat ini sangat membantu bagi kami,” ungkap Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, menjawab pertanyaan finnnews.id di Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.

Yudi mengatakan, pembebasan PPN hingga batas Rp 2 miliar, BPHTB, dan proses perizinan yang lebih cepat dirasakan memberi dampak positif bagi para pengembang properti.

Menurut Yudi, meskipun pembebasan PPN sangat dihargai, area bisnis yang digeluti PT Asatu Realty Asri lebih berfokus pada sektor komersial dengan subsidi, sehingga PPN menjadi kurang relevan.

Namun, kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan percepatan pengurusan PBG memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pengembang.

“Pengurangan biaya BPHTB dan percepatan PBG sangat membantu karena mengurangi ketidakpastian yang sering kali muncul dalam proses pengurusan izin dan administrasi. Kini, kami tahu ada target yang jelas yang harus dicapai,” tambah Yudi.

Hal ini menjawab keresahan banyak pengembang yang selama ini terhambat oleh proses perizinan yang panjang dan biaya yang tinggi.

Selain itu, Yudi juga membahas tentang tantangan lain yang dihadapi para pengembang, terutama terkait dengan masalah pinjaman online (pinjol). Menurutnya, sejumlah nasabah yang gagal bayar pinjol dapat mempengaruhi kondisi pasar properti.

Untuk itu, OJK menurutnya telah mengeluarkan regulasi yang memberi ruang untuk penanganan masalah ini. Yudi berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban pengembang yang berhubungan dengan masalah kredit macet atau gagal bayar pinjol.

“OJK sudah membuka saluran untuk membantu nasabah yang terjebak pinjol. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang merasa terjebak dalam pinjaman yang tidak mereka sadari,” jelas Yudi.

Bagikan
Artikel Terkait
Tunjangan Elon Musk
Ekonomi

Elon Musk Dapat Tunjangan dan Insentif Rp11,5 Triliun

finnews.id – Pemegang saham Tesla memberikan persetujuan pada paket tunjangan Elon Musk senilai...

Ekspor udang Indonesia kembali diserap pasar Amerika Serikat.
Ekonomi

Pasar Amerika Kembali Serap Udang RI, Ekspor Triwulan III Naik 16,3 Persen

finnews.id – Pemerintah menyatakan bahwa udang Indonesia kembali diterima masuk ke Amerika...

Dolar Singapura Akan Setara Dolar AS
Ekonomi

Dolar Singapura Akan Setara Dolar AS, Kapan?

Finnews.id – Singapura berpotensi mencetak sejarah baru di dunia keuangan global. Dalam...

Prabowo Resmikan Lotte Chemical
Ekonomi

Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Terbesar Se-ASEAN di Cilegon, Nilai Investasi Rp 62,4 T

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik petrokimia raksasa milik PT Lotte...