Home Ekonomi Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang
Ekonomi

Kebijakan Pemerintah Terkait Insentif Pajak dan BPHTB Berdampak Positif bagi Pengembang

Bagikan
Bagikan

Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembebasan PPN, BPHTB, dan pengurusan PBG yang lebih cepat. Insentif ini diyakini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

finnews.id – Kebijakan pembebasan PPN rumah berharga di bawah Rp2 miliar, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pwmbwbasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga pengurusan PBG yang lebih cepat, sangat membantu pengembang dalam mewujudkan perumahan bagi Masyarakat Beroenghasilan Rendah (MBR). Insentif ini membantu pengembang menghadapi tantangan sektor properti.

“Insentif pajak dan pengurusan PBG lebih cepat ini sangat membantu bagi kami,” ungkap Yudi Irawan, Direktur PT Asatu Realty Asri, menjawab pertanyaan finnnews.id di Kendal, Jawa Tengah, Jumat, 17 Januari 2025.

Yudi mengatakan, pembebasan PPN hingga batas Rp 2 miliar, BPHTB, dan proses perizinan yang lebih cepat dirasakan memberi dampak positif bagi para pengembang properti.

Menurut Yudi, meskipun pembebasan PPN sangat dihargai, area bisnis yang digeluti PT Asatu Realty Asri lebih berfokus pada sektor komersial dengan subsidi, sehingga PPN menjadi kurang relevan.

Namun, kebijakan pembebasan biaya BPHTB dan percepatan pengurusan PBG memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan pengembang.

“Pengurangan biaya BPHTB dan percepatan PBG sangat membantu karena mengurangi ketidakpastian yang sering kali muncul dalam proses pengurusan izin dan administrasi. Kini, kami tahu ada target yang jelas yang harus dicapai,” tambah Yudi.

Hal ini menjawab keresahan banyak pengembang yang selama ini terhambat oleh proses perizinan yang panjang dan biaya yang tinggi.

Selain itu, Yudi juga membahas tentang tantangan lain yang dihadapi para pengembang, terutama terkait dengan masalah pinjaman online (pinjol). Menurutnya, sejumlah nasabah yang gagal bayar pinjol dapat mempengaruhi kondisi pasar properti.

Untuk itu, OJK menurutnya telah mengeluarkan regulasi yang memberi ruang untuk penanganan masalah ini. Yudi berharap kebijakan ini bisa membantu meringankan beban pengembang yang berhubungan dengan masalah kredit macet atau gagal bayar pinjol.

“OJK sudah membuka saluran untuk membantu nasabah yang terjebak pinjol. Ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang merasa terjebak dalam pinjaman yang tidak mereka sadari,” jelas Yudi.

Dengan kebijakan yang terus berkembang dan dukungan dari lembaga keuangan, Yudi optimistis sektor properti akan semakin baik. Namun, dia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap masalah-masalah lain yang berdampak pada pengembang, seperti penyalahgunaan pinjol dan keterlambatan dalam pengurusan izin yang kini sudah mulai teratasi. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
AS Kritik Kebijakan QRIS, Nilai Sistem Pembayaran Indonesia Terlalu Protektif
Ekonomi

AS Kritik Kebijakan QRIS, Nilai Sistem Pembayaran Indonesia Terlalu Protektif

finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara terbuka mengkritik kebijakan sistem pembayaran...

Harga Pi Network Melemah Usai Rilis Migration Roadmap, Komunitas Masih Skeptis
Ekonomi

Harga Pi Network Melemah Usai Rilis Migration Roadmap, Komunitas Masih Skeptis

finnews.id – Harga Pi Network (PI) mengalami penurunan 1,6% dalam 24 jam...

Trump vs Powell (Investopedia)
Ekonomi

Trump versus Powell: Ketegangan Memuncak, Ancaman terhadap Independensi The Fed?

finnews.id – Ketegangan antara Donald Trump dan Jerome Powell kembali menjadi sorotan...

PLN EPI fokus pada pengembangan ekosistem hidrogen hijau sebagai strategi dekarbonisasi sektor energi demi capai target Net Zero Emissions 2060
Ekonomi

PLN EPI Perkuat Langkah Pengembangan Ekosistem Hidrogen Hijau untuk Capai NZE 2060

finnews.id – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), subholding dari PT...