Home News Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu
News

Alasan Politikus PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK, Tidak Tahu

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Maria Lestari telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 17 Januari 2025. Maria diperiksa terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selama 8,5 jam.

Maria mulai diperiksa sekitar pukul 09.10 WIB hingga 18.20 WIB. Maria sudah dia kali mangkir dari panggilan KPK, pertama pada Kamis 9 Januari 2025 dan Kamis 16 Januari 2025.

Dia mengaku tidak mengetahui pemanggilan yang pertama karena sedang menjalani reses. Bahkan, dia mengaku mengetahui dipanggil KPK dari media.

“Pertama di tanggal 9 saya tidak mengetahui panggilan pertama saya, saya taunya dari media malah,” kata Maria di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 17 Januari 2025.

Saat reses, dirinya tidak tahu kalau ada surat panggilan dari lembaga antirasuah itu.

“Saya sebagai anggota DPR RI melaksanakam reses jadi saya tidak mengetahui adanya surat pemanggilan itu pada tanggal 9 (Januari),” sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan Maria dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

“Betul,” kata Tessa melalui tertulis pada Jumat 17 Januari 2025.

Maria sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh KPK tetapi selalu tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, KPK bisa menjemput paksa seorang saksi apabila mangkir dari panggilan tanpa alasan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Selain kasus dugaan suap, Hasto turut dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 yang memburu Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Migas, Ada Nama Riza Chalid

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan...

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!
News

Dahlan Iskan Dituding Tersangka, Kuasa Hukum: Fitnah dan Penggiringan Opini!

finnews.id – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah keras kabar yang menyebut...

News

Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK

finnews.id — Partai Gerindra hingga kini belum mengambil sikap resmi terkait putusan...

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Jazilul Fawaid (ketiga kanan) bersama anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR RI bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2027).
News

PKB: Pilkada Langsung Bikin Capek, Biar DPRD Pilih Kepala Daerah

finnews.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI kembali menggulirkan wacana...