finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 23 orang pejabat di Kabinet Merah Putih (KMP) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) meski sudah menjabat nyaris tiga bulan. 23 pembantu Presiden Prabowo Subianto itu diberikan batas waktu untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 21 Januari 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretaris Kabinet, dan Instansi terkait untuk mengingatkan para wajib lapor agar segera serahkan LHKPN, sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Dia mengatakan, LHKPN yang telah diterima akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK. Kemudian, sambungnya, LHKPN itu akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
“Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Budi mengatakan, dari 124 pejabat wajib pajak baru 101 anggota Kabinet Merah Putih yang wajib lapor, telah serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya,kata dia, masih ada 23 pejabat wajib pajak yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
“Per Jumat (17 Januari 2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen,” kata Budi.
(Ayu)