finnews.id – Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi Murid karena Kehilangan Uang Rp75 Ribu
Seorang oknum guru berinisial FT di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Jelbuk, Jember, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan menelanjangi murid-muridnya. Insiden ini dipicu oleh hilangnya uang sebesar Rp75 ribu milik guru tersebut dan menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Menurut laporan, kejadian terjadi pada hari Jumat, 6 Februari 2026. FT yang merupakan guru wali kelas 5 di SDN Jelbuk 02, merasa kehilangan uang sebesar Rp75.000. Sebelumnya, pada hari Senin, 2 Februari 2026, guru tersebut juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp200.000. Merasa curiga, FT kemudian memanggil 22 siswa kelas 5 dan menggeledah tas mereka satu per satu. Namun, uang yang dicari tidak kunjung ditemukan.
Diduga karena emosi yang memuncak, FT kemudian melakukan penggeledahan tubuh terhadap para siswa. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam.
Tindakan oknum guru ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk wali murid dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Sejumlah wali murid menyuarakan permintaan agar oknum guru tersebut dipindahkan karena khawatir tindakan FT dapat menimbulkan trauma bagi siswa lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Jember, Arief Tjahjono, menyayangkan insiden tersebut. Pihaknya mengakui adanya tindakan yang dianggap melampaui batas kewajaran dalam mendidik siswa. Dinas Pendidikan Kabupaten Jember juga telah melakukan langkah-langkah penanganan, terutama fokus pada pemulihan psikologis para siswa yang terdampak.
Sebagai langkah awal untuk menenangkan situasi di lingkungan sekolah serta menjaga kenyamanan peserta didik, Dispendik Jember telah menarik guru tersebut dari aktivitas mengajar untuk sementara waktu. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut karena diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).