Home News KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Bagikan
KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
Bagikan

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN.

“Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia,” demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut.

Jadwal Wajib Pakai Batik Korpri

Berdasarkan aturan tersebut, ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri wajib mengenakan batik Korpri pada agenda-agenda tertentu, yaitu:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera (kecuali ditentukan lain)
  • Pelantikan ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri

Kenapa Harus Hari Kamis?

Penambahan hari Kamis sebagai hari wajib mengenakan batik Korpri diharapkan dapat semakin memperkuat citra institusi pemerintah di mata masyarakat.

Kepala BKN menegaskan penggunaan batik Korpri yang seragam dan konsisten adalah manifestasi dari jati diri bersama ASN.

Menariknya, aturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri di luar jadwal yang sudah ditentukan secara nasional.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas.

Dengan mengenakan seragam batik Korpri, diharapkan semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan birokrasi semakin meningkat.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...

News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...

News

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14...

News

Kecelakaan Beruntun di KM 80 Tol Cipularang, Polisi Pastikan Bukan Karena Lubang Jalan

finnews.Id – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di KM 80+400 Ruas Tol...