Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memperkuat identitas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN.
“Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia,” demikian bunyi keterangan dalam SE tersebut.
Jadwal Wajib Pakai Batik Korpri
Berdasarkan aturan tersebut, ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri wajib mengenakan batik Korpri pada agenda-agenda tertentu, yaitu:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera (kecuali ditentukan lain)
- Pelantikan ASN dalam jabatan manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Kenapa Harus Hari Kamis?
Penambahan hari Kamis sebagai hari wajib mengenakan batik Korpri diharapkan dapat semakin memperkuat citra institusi pemerintah di mata masyarakat.
Kepala BKN menegaskan penggunaan batik Korpri yang seragam dan konsisten adalah manifestasi dari jati diri bersama ASN.
Menariknya, aturan ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tambahan hari penggunaan seragam batik Korpri di luar jadwal yang sudah ditentukan secara nasional.
Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari satu kesatuan besar yang bertugas sebagai perekat NKRI dan pelayan publik yang berkualitas.
Dengan mengenakan seragam batik Korpri, diharapkan semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan birokrasi semakin meningkat.