Home Megapolitan Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi
Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara, Jakarta Selatan, diduga membuat kegaduhan di lingkungan warga. Pria berinisial ARI disebut melakukan ancaman pembunuhan serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Peristiwa tersebut dipicu setelah ARI dikeluarkan dari grup WhatsApp RT setempat. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai kerap menyebarkan konten yang tidak layak di dalam grup warga.

Ancaman Disebut Disampaikan Lewat Voice Note

Pendiri Yayasan Kemandoran Tujuh Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa (KETUPAY), Achmad Ridwan, mengungkapkan bahwa ARI sempat mengirimkan pesan suara atau voice note berisi ancaman pembunuhan.

Ancaman Tersebut ditunjukan kepada ketua RT 05 Andi Hidayat dan ketua Rw 03 Nasrullah. Selain itu, ARI Juga disebut membuat status di media sosial yang di nilai merugikan Nama Baik Achmad Ridwan Pendiri Yayasan kemandoran tujuh peduli anak yatim piatu dan dhuafa (Ketupay).

“Seorang LMK sebagai mitra kelurahan yang seharusnya memberikan kesejukan malah sebaliknya, membuat gaduh di lingkungan RT,” kata Achmad Ridwan.

Dilaporkan ke Lurah untuk Pembinaan

Atas perbuatannya, ARI kemudian dilaporkan kepada Lurah Grogol Utara, Asep Ahmad Umar, untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi. Proses klarifikasi berlangsung di hadapan lurah dan turut dihadiri Babinsa serta sejumlah tokoh masyarakat.

Achmad Ridwan menjelaskan, banyak pihak yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan pencemaran nama baik maupun ancaman pembunuhan tersebut.

“Semua pihak dipanggil untuk klarifikasi di hadapan lurah. Sangat disayangkan, sebagai mitra kelurahan, seorang LMK bisa bertindak tanpa dipikir panjang,” ujarnya.

Buat Pernyataan Tertulis dan Minta Maaf

Setelah dilakukan klarifikasi, ARI diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya menyesali perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain di lingkungan RW 03 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan” demikian isi surat tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...

Megapolitan

Update Tragedi Longsor TPST Bantargebang: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti TPST Bantargebang. Memasuki hari kedua pencarian, jumlah...

Megapolitan

Tragedi Bantargebang: Longsor Gunung Sampah Tewaskan Sopir Truk dan Dua Pemilik Warung

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota...