finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara, Jakarta Selatan, diduga membuat kegaduhan di lingkungan warga. Pria berinisial ARI disebut melakukan ancaman pembunuhan serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Peristiwa tersebut dipicu setelah ARI dikeluarkan dari grup WhatsApp RT setempat. Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai kerap menyebarkan konten yang tidak layak di dalam grup warga.
Ancaman Disebut Disampaikan Lewat Voice Note
Pendiri Yayasan Kemandoran Tujuh Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa (KETUPAY), Achmad Ridwan, mengungkapkan bahwa ARI sempat mengirimkan pesan suara atau voice note berisi ancaman pembunuhan.
Ancaman Tersebut ditunjukan kepada ketua RT 05 Andi Hidayat dan ketua Rw 03 Nasrullah. Selain itu, ARI Juga disebut membuat status di media sosial yang di nilai merugikan Nama Baik Achmad Ridwan Pendiri Yayasan kemandoran tujuh peduli anak yatim piatu dan dhuafa (Ketupay).
“Seorang LMK sebagai mitra kelurahan yang seharusnya memberikan kesejukan malah sebaliknya, membuat gaduh di lingkungan RT,” kata Achmad Ridwan.
Dilaporkan ke Lurah untuk Pembinaan
Atas perbuatannya, ARI kemudian dilaporkan kepada Lurah Grogol Utara, Asep Ahmad Umar, untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi. Proses klarifikasi berlangsung di hadapan lurah dan turut dihadiri Babinsa serta sejumlah tokoh masyarakat.
Achmad Ridwan menjelaskan, banyak pihak yang merasa dirugikan, baik akibat dugaan pencemaran nama baik maupun ancaman pembunuhan tersebut.
“Semua pihak dipanggil untuk klarifikasi di hadapan lurah. Sangat disayangkan, sebagai mitra kelurahan, seorang LMK bisa bertindak tanpa dipikir panjang,” ujarnya.
Buat Pernyataan Tertulis dan Minta Maaf
Setelah dilakukan klarifikasi, ARI diminta untuk membuat pernyataan tertulis. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya menyesali perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain di lingkungan RW 03 Kelurahan Grogol Utara, Jakarta Selatan” demikian isi surat tersebut.