Home Megapolitan Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 16 Januari 2026, Ini Alasannya
Megapolitan

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 16 Januari 2026, Ini Alasannya

Bagikan
Ganjil genap Jakarta ditiadakan 16 Januari 2026
Libur Isra Miraj 2026, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026.Foto:X@tmcpoldametro
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Jumat, 16 Januari 2026. Penangguhan aturan ini bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Mengacu pada Aturan Libur Nasional
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, otomatis aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat tidak berlaku.

“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin melalui keterangan singkatnya di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.

Keputusan ini merujuk pada regulasi tetap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Sosialisasi Lewat Media Sosial
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan informasi ini secara masif melalui kanal media sosial resmi mereka. Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang tetap harus bermobilitas di hari libur tidak merasa ragu saat melintasi jalur-jalur yang biasanya memberlakukan ganjil genap.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis pengumuman resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta.

Meskipun pembatasan ditiadakan, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian tetap mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Peniadaan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin merayakan hari besar keagamaan maupun menikmati waktu libur bersama keluarga di wilayah Jakarta.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...