Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap di seluruh ruas jalan ibu kota pada Jumat, 16 Januari 2026. Penangguhan aturan ini bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Mengacu pada Aturan Libur Nasional
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi langsung kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setiap hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, otomatis aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat tidak berlaku.
“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin melalui keterangan singkatnya di Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Keputusan ini merujuk pada regulasi tetap yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sosialisasi Lewat Media Sosial
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menyosialisasikan informasi ini secara masif melalui kanal media sosial resmi mereka. Langkah ini bertujuan agar masyarakat yang tetap harus bermobilitas di hari libur tidak merasa ragu saat melintasi jalur-jalur yang biasanya memberlakukan ganjil genap.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis pengumuman resmi di akun Instagram @dishubdkijakarta.
Meskipun pembatasan ditiadakan, petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian tetap mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Peniadaan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin merayakan hari besar keagamaan maupun menikmati waktu libur bersama keluarga di wilayah Jakarta.