finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Nyumarno terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK mendalami apakah terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Nyumarno yang diduga terkait dengan perkara ini — menurut pernyataan juru bicara KPK, total sekitar Rp600 juta diselidiki dan diterima Nyumarno dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh saudara NYU dari pihak swasta berinisial SRJ. Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan total nilai sekitar Rp600 juta. Uang itu diduga diberikan oleh SRJ kepada NYU dalam rangkaian perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap. Dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp600 juta,” kata Budi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membantah menerima aliran uang maupun terlibat pemerasan di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan hanya berkaitan dengan pengetahuannya sebagai warga negara serta posisinya sebagai anggota DPRD.
“Hari ini saya kebetulan dimintai keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya seputar tahu atau tidak soal peristiwa hukum Pak Ade, Pak H.M. Kunang, dan Pak Sarjan. Saya jawab, saya tidak tahu soal peristiwa itu,” kata Nyumarno kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami jabatan Nyumarno di alat kelengkapan dewan, termasuk perannya di Badan Anggaran (Banggar). Serta, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
Terkait isu adanya pendalaman aliran uang dari Bupati Bekasi kepada dirinya. Nyumarno menegaskan hal tersebut tidak pernah ditanyakan dalam pemeriksaan dan tidak benar.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang, misalnya dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan ayahnya H. M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU TIPIKOR. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.