Home Hukum & Kriminal KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian
Hukum & Kriminal

KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian

Dugaan keterlibatan Nyumarno

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Hal tersebut diketahui setelah memeriksa Nyumarno terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK mendalami apakah terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Nyumarno yang diduga terkait dengan perkara ini — menurut pernyataan juru bicara KPK, total sekitar Rp600 juta diselidiki dan diterima Nyumarno dari pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh saudara NYU dari pihak swasta berinisial SRJ. Yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan total nilai sekitar Rp600 juta. Uang itu diduga diberikan oleh SRJ kepada NYU dalam rangkaian perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap. Dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp600 juta,” kata Budi.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membantah menerima aliran uang maupun terlibat pemerasan di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dan hanya berkaitan dengan pengetahuannya sebagai warga negara serta posisinya sebagai anggota DPRD.
“Hari ini saya kebetulan dimintai keterangan sebagai saksi. Pertanyaannya seputar tahu atau tidak soal peristiwa hukum Pak Ade, Pak H.M. Kunang, dan Pak Sarjan. Saya jawab, saya tidak tahu soal peristiwa itu,” kata Nyumarno kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Selain itu, penyidik juga mendalami jabatan Nyumarno di alat kelengkapan dewan, termasuk perannya di Badan Anggaran (Banggar). Serta, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.
Terkait isu adanya pendalaman aliran uang dari Bupati Bekasi kepada dirinya. Nyumarno menegaskan hal tersebut tidak pernah ditanyakan dalam pemeriksaan dan tidak benar.
“Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan soal aliran uang, misalnya dari Pak Bupati. Itu tidak benar,” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan ayahnya H. M. Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Ade Kuswara dan H. M. Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU TIPIKOR. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di...

Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar...

Hukum & Kriminal

Gara-gara Protes Pembayaran Seorang Kakek Dianiaya sampai Meninggal di Bandung

finnews.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di halaman parkir minimarket Bundaran Cibiru,...

Hukum & Kriminal

Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

finnews.id – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang...