Home Hukum & Kriminal Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya
Hukum & Kriminal

Petinggi Pajak Jakarta OTT KPK, Begini Respon Menteri Purbaya

Respon purbaya

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak antara pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penangkapan petinggi pajak Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu terkait perkara dugaan suap pengurangan pajak di sektor pertambangan.

“Kita akan memberikan pendampingan hukum kepada mereka,” ujar Purbaya kepada media (11/1/2025).

Purbaya belum mau mengomentari lebih jauh perkara ini sambal menunggu hasil penyidikan dari KPK.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi dugaan suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan suap tersebut bermula dari laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan oleh PT WP selama September-Desember 2025.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lebih lanjut dia mengatakan PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut. “Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa ‘all in’ yang dimaksud tersebut adalah sebanyak Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak, dan Rp8 miliar dari Rp23 miliar dipakai sebagai biaya komitmen untuk AGS yang kemudian dibagikan kepada para pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen) sebesar Rp4 miliar,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

KPK: Anggota DPRD BEKASI Nyumarno ikut Ambil Bagian

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh anggota...

Pengedar sabu dan vape etomidate ditangkap
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Sabu dan Liquid Vape Berisi Etomidate di Tanjung Duren

Finnews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengedar...

Hukum & Kriminal

Gara-gara Protes Pembayaran Seorang Kakek Dianiaya sampai Meninggal di Bandung

finnews.id – Sebuah peristiwa tragis terjadi di halaman parkir minimarket Bundaran Cibiru,...

Hukum & Kriminal

Polda NTT: SP3 Bukti Penegakan Hukum Profesional demi NTT Zero TPPO

finnews.id – Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang...