Home Ekonomi Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya
Ekonomi

Gagal Bayar Pinjol Bukan Kejahatan, Pahami Fakta yang Sebenarnya

Gagal bayar pinjol

Bagikan
Bagikan

finnews.id – ‘Pinjol’ seakan menjadi momok yang menakutkan bagi publik sebagai customer. Resiko gagal bayar ditengah guncangnya ekonomi dunia membayangi langkah untuk mengajukan kredit. Yang jadi pertanyaan besar di tengah kecemasan publik adalah, apakah gagal bayar nasabah bisa bersanksi hukum pidana?

Istilah “pelanggaran perjanjian transaksi elektronik” sering dijadikan senjata oleh pinjol untuk menekan nasabah. Begitu kalimat itu muncul dalam pesan penagihan, banyak orang langsung berpikir tentang pasal pidana, UU ITE, bahkan penjara. Padahal, realitas hukumnya jauh lebih sederhana.

Dalam pinjaman online, perjanjian elektronik adalah kontrak digital yang disetujui kedua belah pihak. Nasabah menandatangani kontrak tersebut secara elektronik, biasanya lewat layanan tanda tangan digital. Salah satu poin paling utama dalam kontrak itu adalah kewajiban membayar pinjaman tepat waktu.

Ketika nasabah telat bayar atau gagal bayar (galbay), di situlah pelanggaran terjadi. Tidak lebih, tidak kurang. Bukan penipuan, bukan penggelapan, apalagi kejahatan pidana. Ini murni wanprestasi atau pelanggaran perjanjian dalam konteks utang-piutang.

Namun, bahasa yang digunakan pinjol sering kali berlebihan. Mereka menyebut akan “memproses data”, “melaporkan”, atau “mengambil tindakan hukum”, tanpa penjelasan detail. Padahal, tindakan yang dimaksud umumnya hanya sebatas langkah administratif.

Langkah pertama biasanya adalah blacklist data ke seluruh finance. Artinya, nama nasabah akan tercatat sebagai peminjam bermasalah. Selanjutnya, data tersebut dimutasi ke Pusdafil, pusat data fintech lending. Dari sini, hampir semua lembaga keuangan bisa mengetahui status galbay seseorang.

Tak berhenti di situ, data pribadi seperti NIK, rekening bank, dan verifikasi wajah juga dikirim ke bagian audit untuk kebutuhan pencatatan. Setelah itu, pinjol dapat mengirimkan surat somasi sebagai surat peringatan resmi. Somasi ini bukan surat pidana, melainkan peringatan agar nasabah menyelesaikan kewajibannya.

Jika tunggakan berlangsung lama, biasanya enam bulan hingga satu tahun, penagihan bisa berhenti. Dalam beberapa kasus, utang bahkan telah ditutup melalui mekanisme asuransi. Namun, dampak jangka panjangnya tetap ada: reputasi kredit rusak.

Bagikan
Artikel Terkait
Petugas Baznas
Ekonomi

Pemprov Kalbar Gandeng Baznas Jadikan Zakat Mesin Baru Penggerak Ekonomi Umat

finnews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai memaksimalkan peran zakat sebagai kekuatan...

Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya
Ekonomi

Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya

Finnews.id – Seiring percepatan digitalisasi layanan perpajakan, passphrase Coretax menjadi kunci penting...

Saham BTN 2026
Ekonomi

Saham BTN Tetap Menarik di Awal 2026, Didukung Penyaluran KUR Perumahan

Finnews.id – Tren saham perbankan nasional masih belum sepenuhnya pulih di awal...

Foto lokasi pengisian daya listrik mobil
Ekonomi

Lonjakan Kendaraan Listrik Berpotensi Gerus Pendapatan Asli Daerah

finnews.id – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti peralihan besar-besaran masyarakat...