Home Ekonomi Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya
Ekonomi

Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya

Bagikan
Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya
Lupa Passphrase Coretax? JANGAN PANIK, Begini Cara Mengatasinya
Bagikan

Finnews.id – Seiring percepatan digitalisasi layanan perpajakan, passphrase Coretax menjadi kunci penting bagi wajib pajak dalam menjalankan administrasi pajak secara daring.

Sayangnya, tidak sedikit wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan usaha—mengalami kendala lupa passphrase. Terutama jika jarang digunakan.

Masalah ini dapat berdampak serius karena akses terhadap kode otorisasi dan tanda tangan elektronik menjadi terbatas. Akibatnya, proses pelaporan dan layanan perpajakan berisiko tertunda.

Passphrase merupakan frasa sandi khusus yang dibuat oleh wajib pajak sebagai bagian dari sistem keamanan Coretax DJP. Frasa ini umumnya terdiri dari kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus.

Dalam ekosistem Coretax, passphrase memiliki peran krusial sebagai:

  • Pengaman utama kode otorisasi
  • Kunci akses sertifikat elektronik pajak
  • Lapisan keamanan tambahan untuk data perpajakan digital

Tanpa passphrase yang valid, berbagai layanan strategis di Coretax tidak dapat digunakan.

Kenapa Wajib Pajak Sering Lupa Passphrase?

Lupa passphrase kerap terjadi karena:

  • Passphrase jarang digunakan
  • Tidak dicatat demi alasan keamanan
  • Mengelola banyak akun dan sistem digital

Situasi ini sering memicu kepanikan. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan mekanisme resmi agar wajib pajak tetap bisa melanjutkan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor pajak.

DJP menyediakan fitur reset passphrase secara mandiri melalui sistem Coretax. Proses ini legal, aman, dan dapat dilakukan langsung oleh wajib pajak selama akun masih aktif.

“Reset passphrase disediakan untuk memastikan layanan pajak digital tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga keamanan data wajib pajak,” demikian penjelasan DJP dalam layanan Coretax.

Langkah Reset Passphrase Coretax

Berikut panduan resmi untuk mengatasi lupa passphrase Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax Orang Pribadi atau Badan Usaha yang masih aktif
  2. Pilih menu Portal Saya di halaman utama
  3. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  4. Buat passphrase baru sesuai ketentuan sistem
  5. Ajukan permintaan hingga status dinyatakan berhasil

Setelah proses selesai, passphrase baru dapat langsung digunakan untuk mengakses layanan Coretax.

Tips Agar Passphrase Tidak Mudah Terlupa

Agar masalah serupa tidak terulang, wajib pajak disarankan:

  • Membuat passphrase yang kuat namun mudah diingat
  • Menyimpan catatan secara aman dan terenkripsi
  • Tidak membagikan passphrase kepada pihak lain

Dengan pengelolaan passphrase yang baik, layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Bagikan
Artikel Terkait
Saham BTN 2026
Ekonomi

Saham BTN Tetap Menarik di Awal 2026, Didukung Penyaluran KUR Perumahan

Finnews.id – Tren saham perbankan nasional masih belum sepenuhnya pulih di awal...

Foto lokasi pengisian daya listrik mobil
Ekonomi

Lonjakan Kendaraan Listrik Berpotensi Gerus Pendapatan Asli Daerah

finnews.id – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti peralihan besar-besaran masyarakat...

Lumbung Pangan
Ekonomi

Indonesia Siap Ekspor Beras dan Jagung ke Pasar Dunia

finnews.id – Perum Bulog menegaskan kesiapannya memasuki babak baru ketahanan pangan nasional:...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...