Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pengumuman ini menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat perpajakan di wilayah tersebut.
Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 Januari 2026.
Rincian Lima Tersangka dan Perannya
Lembaga antirasuah tersebut membagi para tersangka ke dalam dua kelompok, yakni penerima dan pemberi suap. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:
Pihak Penerima Suap/Gratifikasi:
Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.
Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Pihak Pemberi:
Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak yang bekerja untuk PT WP.
Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.
Modus Suap Menggunakan Dolar Singapura
Asep Guntur menjelaskan bahwa para pejabat pajak tersebut diduga menerima uang sogokan senilai Rp 4 miliar. Uang ini merupakan fee untuk pengurusan kewajiban pembayaran pajak PT WP. Guna menyamarkan transaksi, para pelaku menukarkan uang rupiah tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura.
Tersangka ABD, yang bertindak sebagai konsultan sewaan PT WP, menyerahkan dana tunai tersebut kepada AGS dan ASB. Proses serah terima uang haram ini berlangsung di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sebelum akhirnya tercium oleh tim penindakan KPK.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.