Home Hukum & Kriminal KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Bagikan
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk Kepala Kantor Dwi Budi Iswahyu.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pengumuman ini menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat perpajakan di wilayah tersebut.

Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 11 Januari 2026.

Rincian Lima Tersangka dan Perannya

Lembaga antirasuah tersebut membagi para tersangka ke dalam dua kelompok, yakni penerima dan pemberi suap. Berikut adalah daftar lengkap para tersangka:

Pihak Penerima Suap/Gratifikasi:

Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara.

Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Pihak Pemberi:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak yang bekerja untuk PT WP.

Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.

Modus Suap Menggunakan Dolar Singapura

Asep Guntur menjelaskan bahwa para pejabat pajak tersebut diduga menerima uang sogokan senilai Rp 4 miliar. Uang ini merupakan fee untuk pengurusan kewajiban pembayaran pajak PT WP. Guna menyamarkan transaksi, para pelaku menukarkan uang rupiah tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura.

Tersangka ABD, yang bertindak sebagai konsultan sewaan PT WP, menyerahkan dana tunai tersebut kepada AGS dan ASB. Proses serah terima uang haram ini berlangsung di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sebelum akhirnya tercium oleh tim penindakan KPK.

Penahanan dan Jeratan Pasal

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Masa penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait konstruksi hukum, KPK menjerat pihak penerima (DWB, AGS, dan ASB) dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12 B mengenai gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Sementara itu, pihak pemberi (ABD dan EY) terancam hukuman berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para abdi negara di sektor keuangan agar tetap menjaga integritas dalam memungut pajak negara.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral Injak Al-Qur’an, Dua Perempuan di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama

finnews.id – Polres Lebak menetapkan dua perempuan sebagai tersangka kasus penistaan agama...

Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Bupati Tulungagung 

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan...

Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...