Home Hukum & Kriminal SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA! 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
Hukum & Kriminal

SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA! 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum

Bagikan
SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA, 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
SKANDAL SUAP PAJAK JAKARTA UTARA, 8 Orang di-OTT KPK, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Hukum
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Operasi ini menangkap 8 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta valuta asing (valas) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.

“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Merespon penangkapan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjaring operasi.

Ia menegaskan langkah ini bukan bentuk intervensi, melainkan hak bagi setiap pegawai.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan,” imbuhnya.

Proses Hukum Berjalan & Komitmen DJP

Fitroh memastikan OTT ini berkaitan langsung dengan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak.

KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.

Berdasarkan catatan lembaga antirasuah, sepanjang tahun 2025, KPK telah melakukan 11 operasi tangkap tangan, menunjukkan masih tingginya praktik korupsi di sektor strategis negara.

Menanggapi OTT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu) menyatakan sikap resmi dengan menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Dia menegaskan DJP memiliki komitmen penuh terhadap integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.

Ia juga menegaskan kesiapan DJP untuk bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai aturan perundang-undangan.

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...

Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara sebagai Tersangka Suap Rp 4 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka...