finnews.id – Kasus tewasnya prajurit TNI Angkatan Darat (AD) asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Pratu Farkhan Syauqi Marpaung, saat bertugas di Papua, menjadi sorotan publik.
TNI AD memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan oleh sesama prajurit akan dilakukan secara tegas, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, baik terhadap masyarakat sipil maupun antar sesama prajurit.
“Jika dari hasil penyelidikan terbukti ada pelanggaran hukum atau disiplin militer, maka proses hukum akan ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Donny saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan internal telah berjalan dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Dugaan keterlibatan oknum prajurit senior telah ditindaklanjuti dengan mengamankan yang bersangkutan dan dilakukan investigasi secara menyeluruh oleh unsur komando terkait,” jelasnya.
Tewas di Perbatasan RI–PNG
Pratu Farkhan Syauqi Marpaung dilaporkan meninggal dunia pada Rabu, 31 Desember 2025, saat menjalankan tugas di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Papua Nugini (RI–PNG). Ia merupakan anggota Pos Sanepa Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 113/JS.
Berdasarkan laporan awal, korban diduga tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya yang berpangkat Kopral. Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum meninggal dunia korban sempat dipaksa menjalani tindakan disiplin tidak manusiawi berupa “sikap tobat”.
Kabar duka ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga almarhum di Asahan, Sumatera Utara. Pihak keluarga mengaku mengalami trauma berat dan kesedihan mendalam atas kepergian Pratu Farkhan yang dinilai janggal.
Keluarga korban telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak militer dan mendesak agar kasus ini diusut secara transparan serta terbuka.