Home Internasional Larangan Perjalanan AS Meluas, Warga 39 Negara Terdampak Kebijakan Baru
Internasional

Larangan Perjalanan AS Meluas, Warga 39 Negara Terdampak Kebijakan Baru

Bagikan
Pesawat Kargo UPS Meledak
Pesawat Kargo, Ilustrasi: Anncapictures / Pixabay.
Bagikan

finnews.id – Larangan perjalanan AS kembali diperluas setelah pemerintah Amerika Serikat menetapkan pembatasan masuk bagi warga dari 20 negara dan entitas tambahan. Dengan keputusan ini, total negara dan entitas yang terdampak kebijakan tersebut mencapai 39. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejalan dengan perintah presiden tertanggal 16 Desember dan secara resmi berlaku pada awal Januari. Langkah tersebut dikaitkan langsung dengan isu keamanan nasional, terutama terkait proses penyaringan dan verifikasi identitas pendatang asing yang dinilai belum memenuhi standar pemerintah AS.

Dalam pernyataan resminya, otoritas imigrasi Amerika Serikat menyampaikan bahwa sejumlah negara belum mampu menyediakan data yang memadai terkait identitas warga negaranya, termasuk riwayat keamanan dan catatan hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan publik dan stabilitas nasional Amerika Serikat. Oleh karena itu, pembatasan perjalanan dianggap perlu diterapkan sebagai langkah pencegahan.

Daftar Negara dengan Pembatasan Penuh

Sejumlah negara dikategorikan sebagai wilayah dengan risiko tinggi sehingga pembatasan perjalanan diberlakukan secara penuh. Di antaranya adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Warga negara dari wilayah tersebut tidak diberikan izin masuk ke Amerika Serikat, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas.

Selain itu, pembatasan penuh juga diterapkan terhadap warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Kebijakan serupa berlaku bagi individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Laos dan Sierra Leone, yang sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian, kini juga masuk dalam kategori pembatasan penuh.

Perluasan daftar ini menunjukkan bahwa larangan perjalanan AS tidak hanya bersifat sementara, tetapi berkembang mengikuti evaluasi keamanan yang dilakukan pemerintah secara berkala. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan dapat disesuaikan kembali apabila negara-negara terkait mampu memperbaiki sistem verifikasi dan berbagi informasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Serangan Israel di Lebanon Tewaskan 10 Orang, Termasuk Pejabat Senior Hizbullah

finnews.id – Setidaknya 10 orang tewas dan 50 luka-luka dalam serangan Israel...

Internasional

Alasan Negeri Sakura Miliki Bangunan Tetap Kokoh Walaupun sering Gempa

finnews.id – Standar Kerja Konstruksi di Jepang Standar kerja konstruksi di Jepang...

Internasional

Undang-undang Kinerja Konstruksi di Jepang, Layak Dapat Jempol

finnews.id – Sistem Persetujuan Menteri Di Jepang, berdasarkan Undang-Undang Standar Bangunan, bangunan,...

Internasional

Takut Dibombardir Iran, AS Tarik Ratusan Pasukan dari Qatar dan Bahrain

finnews.id- Amerika Serikat dilaporkan menarik ratusan personelnya dari Pangkalan Udara Al Udeid...