Home News Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini
News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah.

Desakan itu dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) Haji, menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

Para organinsai penyelenggara haji khusus itu menilai, situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Jumat, 2 Januari 2025, dikutip Antara.

Mustolih menjelaskan, hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.

Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.

Jemaah Calhaj Khusus Wajib Melakukan Pelunasan

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar beraudiensi dengan Dubes Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun.
News

Menag Audiensi dengan Dubes Palestina, Tegaskan Dukungan Indonesia Tak Pernah Surut

finnews.id – Dukungan dan solidaritas Indonesia untuk kemerdekaan dan perjuangan rakyat Palestina...

News

Sikapi Aduan Soal Penipuan Jemaah Haji Furoda 2025, Kemenhaj Panggil Sejumlah Pihak

finnews.id – Sepuluh orang jemaah calon haji (calhaj) menyampaikan aduan terkait tidak...

Banjir Bandang
News

Banjir Bandang Terjang Pulau Siau Timur Saat Dinihari, 6 Warga Meninggal Dunia dan 4 Hilang

finnews.id – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Hujan...

Sekolah Darurat Aceh Pasca Banjir
News

18 Sekolah di Aceh Terpaksa Belajar di Tanda, Mendikdasmen Janjikan Pembangunan Cepat

Finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, meninjau langsung...