Home News Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini
News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah.

Desakan itu dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) Haji, menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

Para organinsai penyelenggara haji khusus itu menilai, situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Jumat, 2 Januari 2025, dikutip Antara.

Mustolih menjelaskan, hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.

Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.

Jemaah Calhaj Khusus Wajib Melakukan Pelunasan

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
Tol MBZ
News

Mudik Jadi Hemat! Cek Jadwal Diskon Tarif Tol Lebaran 2026: Berlaku di 29 Ruas, Potongan Hingga 44%

finnews.id – Kabar gembira bagi pejuang mudik Lebaran 2026 (Idul Fitri 1447...

Penangkapan Tembakau Sintetis Jakarta Barat
News

Sabu 102 Gram Disita di Grogol, Satu Pria Diamankan Polda Metro Jaya

finnews.id – Upaya peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat kembali digagalkan aparat....

News

KPK: Status Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diungkap pada Rabu ini

finnews.id – Kasus yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia ARafiq, sedang dalam proses...

News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....