Home News Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini
News

Ada Potensi Kegagalan Keberangkatan Puluhan Ribu Jemaah Haji Khusus Tahun Ini

Bagikan
Arab Saudi batasi akses ke Makkah mulai 13 April 2026. Hanya pemegang izin resmi yang boleh masuk jelang musim haji.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Haji dan umrah (Kemenhaj) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didesak segera mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah penyelenggaraan haji khusus 2026 yang berpotensi terjadi kegagalan keberangkatan puluhan ribu jemaah.

Desakan itu dikeluarkan Komisi Nasional (Komnas) Haji, menyusul pernyataan sikap terbuka 13 organisasi penyelenggara haji khusus, antara lain AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura.

Para organinsai penyelenggara haji khusus itu menilai, situasi saat ini berada pada titik kritis dan belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, Jumat, 2 Januari 2025, dikutip Antara.

Mustolih menjelaskan, hingga kini Kementerian Haji bersama BPKH belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji khusus kepada PIHK.

Padahal, dana tersebut merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi yang menjadi dasar penerbitan visa jelamaah.

Jemaah Calhaj Khusus Wajib Melakukan Pelunasan

Menurut Mustolih, jamaah calon haji khusus yang telah masuk kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH.

Selanjutnya, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar agar dapat digunakan membayar layanan akomodasi, transportasi, serta Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan otoritas Arab Saudi, maka jamaah dipastikan tidak memperoleh visa haji,” katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata dia, sejak Juni 2025 telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, yakni batas akhir pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP

finnews.id – Masyarakat Indonesia kembali mencari informasi mengenai cara mengecek bantuan sosial...

News

Harga Emas Perhiasan Terpantau Stagnan pada Sabtu Pagi, Cek Rinciannya di Sini

finnews.id – Tiga jaringan ritel emas yakni Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi...

News

Emas ANTAM Wajib Diborong Sekarang ! Harga sedang Terjun Bebas

Finnews.id – EKONOMI Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT...

PT QSS
News

Bos PT QSS Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

finnews.id – Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, SDT, resmi ditetapkan sebagai...