Home News Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi, Apa Arahannya?
News

Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi, Apa Arahannya?

Bagikan
Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi
Prabowo Beri Tugas Khusus ke Pejabat Tinggi
Bagikan

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengawali tahun 2026 dengan memberikan penugasan khusus kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Mereka adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Seskab Teddy menjelaskan tugas khusus ini diberikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman dinas Presiden RI di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Jumat, 2 Januari 2025.

“Presiden Prabowo melakukan pertemuan dengan menerima Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kediaman dinas Presiden, Widya Chandra, Jumat, 2 Januari 2026,” ungkap Teddy.

Apa Isi Arahan Prabowo?

Dalam pertemuan tersebut, dibahas laporan Prof. Dasco sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana dari DPR RI terkait Rekonstruksi dan Rehabilitasi Tiga Provinsi di Sumatera.

Selain itu, Presiden juga memberikan penugasan khusus awal tahun kepada masing-masing peserta pertemuan.

Namun, Seskab Teddy tidak mengungkap secara detail mengenai tugas khusus apa yang diberikan Presiden Prabowo kepada masing-masing pejabat.

Termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hal ini tentu menimbulkan spekulasi mengenai agenda apa yang sedang disiapkan oleh Presiden Prabowo di awal tahun 2026.

Terlepas dari misteri tugas khusus tersebut, Presiden Prabowo mengawali tahun 2026 dengan memimpin rapat terbatas penanganan dampak bencana dan langkah-langkah rehabilitasi secara langsung di Aceh Tamiang, salah satu kabupaten di Aceh yang terdampak parah oleh banjir bandang dan longsor.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo menerima laporan dari jajarannya mengenai penanganan dampak bencana, masalah pengungsi, pembangunan hunian untuk pengungsi.

Selain itu, langkah pemulihan yang dikerjakan oleh pemerintah. Termasuk juga rencana-rencana yang akan dilakukan selama masa rekonstruksi dan rehabilitasi.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Cara Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP

finnews.id – Masyarakat Indonesia kembali mencari informasi mengenai cara mengecek bantuan sosial...

News

Harga Emas Perhiasan Terpantau Stagnan pada Sabtu Pagi, Cek Rinciannya di Sini

finnews.id – Tiga jaringan ritel emas yakni Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi...

News

Emas ANTAM Wajib Diborong Sekarang ! Harga sedang Terjun Bebas

Finnews.id – EKONOMI Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT...

PT QSS
News

Bos PT QSS Resmi Ditahan Kejagung, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit

finnews.id – Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS, SDT, resmi ditetapkan sebagai...