finnews.id – Pemerintah Jepang secara resmi mengajukan draf rencana untuk membatasi kuota penerimaan pekerja asing melalui sistem baru mulai tahun fiskal 2027.
Pemerintah Jepang mulai mengkaji rencana pembatasan jumlah pekerja asing yang masuk lewat skema pelatihan dan kerja terbaru.
Dalam dua tahun pertama sejak program ini berjalan pada 2027, kuotanya diproyeksikan hanya sekitar 426 ribu orang.
Kuota ini berlaku untuk program baru bernama Ikusei Shuro (Employment for Skill Development atau Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan) yang akan menggantikan program magang teknis (Technical Intern Training Program – TITP) yang lama.
Kebijakan ini muncul di tengah evaluasi besar soal keberadaan warga negara asing di Jepang. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi meminta peninjauan menyeluruh, termasuk pengetatan terhadap pendatang yang tinggal melebihi masa berlaku visa, seiring meningkatnya kekhawatiran publik.
Di sisi lain Jepang masih menghadapi krisis tenaga kerja akibat populasi yang menua.
Karena itu pemerintah berencana menghentikan Program Pelatihan Magang Teknis yang selama ini menuai kritik karena dianggap rawan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Program tersebut akan diganti dengan skema Pekerjaan untuk Pengembangan Keterampilan.
Lewat sistem baru ini pekerja asing didorong naik status menjadi Pekerja Terampil Khusus setelah bekerja selama tiga tahun.
Status ini memberi peluang tinggal lebih lama dan jenjang karier yang lebih jelas.
Berdasarkan draf awal yang dipaparkan ke panel ahli, Jepang menargetkan penerimaan hingga sekitar 805 ribu pekerja dalam kategori Pekerja Terampil Khusus sampai Maret 2029. Angka ini sedikit lebih rendah dibanding target sebelumnya yang sempat dipatok pada 2024.
Batasan ini bukan jumlah total akumulatif, melainkan batas jumlah penduduk asing pada satu waktu tertentu di setiap sektor industri. Jika kuota di satu sektor terlampaui, penerimaan pekerja baru di sektor tersebut akan ditangguhkan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan menekan jumlah tersebut jika produktivitas tenaga kerja dalam negeri bisa ditingkatkan, salah satunya lewat pemanfaatan teknologi digital.