Home News Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Oknum Kejari Hulu Sungai Utara Tiba di Gedung KPK
News

Kasus Dugaan Pemerasan, Dua Oknum Kejari Hulu Sungai Utara Tiba di Gedung KPK

Bagikan
OTT KPK di Hulu Sungai Utara
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dua orang di antaranya merupakan oknum dari Kejaksaan Negeri terkait dugaan pemerasan..Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung di wilayah Kalimantan Selatan. Pada Jumat 19 Desember 2025 pagi, sejumlah pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Para terperiksa itu terlihat di markas antirasuah pada pukul 08.19 WIB. Namun semuanya bungkam enggan memberikan keterangan kepada awak media.Mereka  langsung menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas.

Keterlibatan Unsur Kejaksaan Negeri

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rombongan yang tiba pagi ini mencakup unsur aparat penegak hukum. Setidaknya dua orang dari pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya adalah dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik penyimpangan. Tim penyidik KPK menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum di daerah tersebut.

Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis 18 Desember 2025 KPK mengamankan total enam orang. Selain mengamankan para terperiksa, tim penindakan juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai angka signifikan.

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tambah Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah tersebut kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. KPK berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Langkah tegas KPK di Kalimantan Selatan ini semakin mempertegas komitmen pembersihan institusi negara dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Bagikan
Artikel Terkait
UMP Jakarta 2026
News

Desak Kenaikan Upah, Massa Buruh KSPI Kepung Balai Kota Jakarta Jelang Pengumuman UMP 2026

Finnews.id – Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memadati kawasan...

News

Libur Panjang Nataru 2025/2026, JNT Prediksi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Nusantara

finnews.id – Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) sebagai koordinator jalan...

Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara
News

Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Ditangkap KPK

finnews.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi...

Kebijakan WFA ASN Nataru 2025
News

WFA ASN Saat Libur Nataru Tuai Kritik, DPR: Jangan Sampai ‘Not Working at All’

Finnews.id – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari...