Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung di wilayah Kalimantan Selatan. Pada Jumat 19 Desember 2025 pagi, sejumlah pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Para terperiksa itu terlihat di markas antirasuah pada pukul 08.19 WIB. Namun semuanya bungkam enggan memberikan keterangan kepada awak media.Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas.
Keterlibatan Unsur Kejaksaan Negeri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rombongan yang tiba pagi ini mencakup unsur aparat penegak hukum. Setidaknya dua orang dari pihak yang diamankan berasal dari lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara.
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya adalah dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ungkap Budi kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik penyimpangan. Tim penyidik KPK menduga telah terjadi tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum di daerah tersebut.
Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis 18 Desember 2025 KPK mengamankan total enam orang. Selain mengamankan para terperiksa, tim penindakan juga menyita barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai angka signifikan.
“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tambah Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. KPK berjanji akan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara dan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan awal rampung.
Langkah tegas KPK di Kalimantan Selatan ini semakin mempertegas komitmen pembersihan institusi negara dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.