Finnews.id – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 memicu kekhawatiran. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan agar fleksibilitas ini tidak berujung pada lumpuhnya fungsi pelayanan publik bagi masyarakat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebelumnya mengumumkan bahwa ASN dapat menyesuaikan tugas kedinasan melalui mekanisme WFO, WFH, maupun WFA. MenPAN-RB Rini Widyantini menyerahkan teknis pelaksanaan sepenuhnya kepada masing-masing instansi.
Kekhawatiran Penurunan Produktivitas
Deddy Sitorus mewanti-wanti bahwa istilah bekerja dari mana saja sering kali disalahartikan oleh oknum ASN sebagai hari libur tambahan. Ia menilai ada risiko besar di mana “work from anywhere” justru berubah menjadi “not working at all” atau tidak bekerja sama sekali.
“Masalahnya adalah work from home apa lagi from anywhere sering kali berarti not working at all, alias libur,” sentilnya.
Karena itu dia berpesan agar WFA tidak mengabaikan funsi pelayanan public dn produktivitas, terlebih pelayanan masyarakat.
“Saya berharap kebijakan ini tidak menelantarkan fungsi-fungsi pelayanan publik dan produktivitas. Terutama pada bidang-bidang yang terkait kepentingan mendesak masyarakat,” ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat 19 Desember 2025.
Meski begitu, politisi PDIP ini tetap mengakui adanya sisi positif dari WFA. Menurutnya, kebijakan ini memberikan ruang bagi PNS untuk berkumpul bersama keluarga dan melakukan relaksasi. Selain itu, pergerakan ASN ke berbagai daerah diprediksi akan mendongkrak konsumsi publik pada sektor hotel, restoran, transportasi, hingga tempat wisata.
Soroti Serapan Anggaran Akhir Tahun
Selain pelayanan publik, Deddy menyoroti krusialnya periode akhir tahun sebagai masa penyelesaian transaksi keuangan negara. Ia mengkhawatirkan kebijakan WFA akan menghambat proses administrasi keuangan yang dapat merugikan pihak ketiga atau vendor proyek pemerintah.