Finnews.id – Pemerintah secara resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjelang pergantian tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengizinkan para abdi negara untuk melaksanakan tugas dengan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) selama periode akhir Desember 2025.
Kebijakan ini berlangsung selama tiga hari kerja, yakni mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Melalui sistem ini, instansi memiliki kewenangan untuk mengatur skema kerja pegawainya, baik di kantor (Work From Office/WFO), dari rumah (Work From Home/WFH), maupun lokasi lain yang disepakati (Work From Anywhere/WFA).
“Kami memberikan fleksibilitas kepada para ASN pada Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025. Jadi, kerja di kantor boleh, atau mau bekerja dari mana saja juga diperbolehkan,” ujar Rini Widyantini saat memberikan keterangan di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis 18 Desember 2025.
Layanan Publik Esensial Tetap Berjalan
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun, ia memberikan catatan khusus agar setiap pimpinan instansi tetap memprioritaskan layanan publik. Penyesuaian jadwal kerja tidak boleh mengganggu distribusi layanan esensial yang dibutuhkan masyarakat luas.
Pihak kementerian pun telah melayangkan surat resmi kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah sebagai acuan pelaksanaan kerja fleksibel ini. Pimpinan lembaga diwajibkan melakukan pemetaan personel agar titik-titik layanan masyarakat tetap terisi dan beroperasi secara optimal meskipun sebagian pegawai bekerja jarak jauh.
Masyarakat Berperan Awasi Kinerja ASN
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawasi kinerja para abdi negara selama masa kerja fleksibel berlangsung. Segala bentuk pelanggaran disiplin atau penurunan kualitas layanan tetap bisa dilaporkan secara langsung melalui kanal resmi pemerintah di laman www.lapor.gov.id. Hal ini bertujuan untuk memastikan para ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme meski tidak berada di kantor.