Home News JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
News

JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bagikan
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Bagikan

Finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bakal menjerat para subjek hukum yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Korporasi Jadi Target Utama

Tidak hanya perorangan, Satgas PKH juga akan membidik korporasi yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.

Febrie menegaskan korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tegasnya.

Satgas PKH tidak hanya fokus pada penindakan pidana dan administratif. Pihaknya juga akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bencana tersebut.

Para pelaku akan dibebani kewajiban untuk memulihkan keadaan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

Untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan, pemerintah akan mengevaluasi regulasi dan peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola secara keseluruhan juga akan menjadi fokus utama.

“Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” jelas Febrie.

Rapat koordinasi Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga membahas hasil investigasi terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...

News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...

News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...

News

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14...