Home News JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
News

JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bagikan
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Bagikan

Finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bakal menjerat para subjek hukum yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Korporasi Jadi Target Utama

Tidak hanya perorangan, Satgas PKH juga akan membidik korporasi yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.

Febrie menegaskan korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tegasnya.

Satgas PKH tidak hanya fokus pada penindakan pidana dan administratif. Pihaknya juga akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bencana tersebut.

Para pelaku akan dibebani kewajiban untuk memulihkan keadaan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

Untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan, pemerintah akan mengevaluasi regulasi dan peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola secara keseluruhan juga akan menjadi fokus utama.

“Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” jelas Febrie.

Rapat koordinasi Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga membahas hasil investigasi terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga BBM naik tajam Mei 2026. Solar Vivo tembus Rp30.890 per liter, sementara Pertamina juga lakukan penyesuaian harga.
News

Harga BBM Meledak! Solar Vivo Tembus Rp30 Ribu per Liter, Ini Daftar Lengkap Terbarunya

finnews.id – Kenaikan harga bahan bakar kembali bikin publik terkejut. Kali ini,...

News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...