Home News JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
News

JANGAN LARI! Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Bagikan
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Satgas PKH Buru Subjek Hukum Penyebab Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Bagikan

Finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan bakal menjerat para subjek hukum yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Korporasi Jadi Target Utama

Tidak hanya perorangan, Satgas PKH juga akan membidik korporasi yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.

Febrie menegaskan korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” tegasnya.

Satgas PKH tidak hanya fokus pada penindakan pidana dan administratif. Pihaknya juga akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bencana tersebut.

Para pelaku akan dibebani kewajiban untuk memulihkan keadaan lingkungan sebagai dampak dari bencana yang terjadi.

Untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan, pemerintah akan mengevaluasi regulasi dan peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam. Perbaikan tata kelola secara keseluruhan juga akan menjadi fokus utama.

“Satgas PKH yang memang di Perpres (Peraturan Presiden)-nya memang untuk penertiban kawasan hutan, ini akan kita optimalkan dengan secepat mungkin untuk melakukan perbaikan juga tata kelola selain dengan proses penindakan secara pidana,” jelas Febrie.

Rapat koordinasi Satgas PKH yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga membahas hasil investigasi terkait bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

finnews.id – Pasca insiden tertabraknya puluhan siswa oleh mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk...