Home Uncategorized Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?
Uncategorized

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?

Bagikan
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan pencegahan ke luar negeri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu, 30 November 2025.

Mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut menegaskan bahwa keputusan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor dan empat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Mereka adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Karl Layman, pemeriksa pajak muda DJP
  3. Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
  4. Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak

Kelima orang tersebut resmi dicekal sejak 14 November 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Akar Kasus: Dugaan Suap dan Permainan Pajak 2016–2020

Kejagung sedang mendalami dugaan praktik suap dalam pengaturan nilai pajak perusahaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016–2020.

Menurut Anang Supriatna, modus yang digunakan adalah memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak melalui manipulasi perhitungan oleh oknum pegawai pajak tersebut.

“Modusnya adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa terdapat imbalan atau suap yang diterima oleh oknum tersebut sebagai kompensasi untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

“Ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan dan ada pemberian—ya suap. Memperkecil pembayaran pajak dengan tujuan tertentu lalu ada pemberian,” ujarnya.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Pencegahan Super Flu H3N2
Uncategorized

Antisipasi Penularan Agresif: Panduan Lengkap Pencegahan Super Flu H3N2 di Indonesia

Finnews.id – Munculnya varian Influenza A (H3N2) subclade K atau “Super Flu”...

pemulihan pascabencana Sumatera
Uncategorized

DPR RI Kebut Pemulihan Pascabencana Aceh dan Sumatera, Target Pemerintahan Normal Sebelum Ramadan

Finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah pusat...

Uncategorized

Viral Pramugari Palsu Batik Air, Ini Modus, Fakta, dan Dampaknya

finnews.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya sosok yang mengaku sebagai...

Persaingan Gelar Juara Liga Inggris
Uncategorized

Manchester City Kembali Terpeleset, Arsenal Berpeluang Perlebar Jarak di Puncak

Finnews.id – Langkah Manchester City dalam memburu gelar juara Premier League kembali...