Home Uncategorized Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?
Uncategorized

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum, Ada Apakah?

Bagikan
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, yang sebelumnya dicekal terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

“Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan pencegahan ke luar negeri,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Minggu, 30 November 2025.

Mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut menegaskan bahwa keputusan pencabutan cekal dilakukan karena Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Victor dan empat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Mereka adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Karl Layman, pemeriksa pajak muda DJP
  3. Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang
  4. Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak

Kelima orang tersebut resmi dicekal sejak 14 November 2025 untuk jangka waktu enam bulan.

Akar Kasus: Dugaan Suap dan Permainan Pajak 2016–2020

Kejagung sedang mendalami dugaan praktik suap dalam pengaturan nilai pajak perusahaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016–2020.

Menurut Anang Supriatna, modus yang digunakan adalah memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak melalui manipulasi perhitungan oleh oknum pegawai pajak tersebut.

“Modusnya adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” jelas Anang.

Ia menambahkan bahwa terdapat imbalan atau suap yang diterima oleh oknum tersebut sebagai kompensasi untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.

“Ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan dan ada pemberian—ya suap. Memperkecil pembayaran pajak dengan tujuan tertentu lalu ada pemberian,” ujarnya.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan wajib pajak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidikan masih berlangsung dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Bagikan
Artikel Terkait
dekorasi Natal dari kertas
Uncategorized

Kreasi Dekorasi Natal dari Kertas: 21 Ide Mudah, Murah, dan Cantik untuk Menghias Rumah

Finnews.id – Dekorasi Natal tidak harus mahal. Dengan sedikit kreativitas, kertas dapat...

Review Stranger Things Season 5
Uncategorized

Review Stranger Things Season 5 Volume 1: Dapet Skor Tinggi di Rotten Tomatoes

finnews.id – Review Stranger Things Season 5 Volume 1 langsung ramai setelah...

Doa meminta jodoh
Uncategorized

Kumpulan Doa Mustajab Meminta Jodoh

finnews.id – Di tengah masyarakat, kita sering mendengar ungkapan “jodoh di tangan...

Uncategorized

Kereta Api Wisata Baru Kerja Sama Pemprov Jabar dan KAI akan Segera Diluncurkan

finnews.id – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) khususnya di wilayah...