Home Hukum & Kriminal Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta
Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta

Bagikan
Kantor Pajak
Kantor Pajak
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dan pengurangan kewajiban pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa satu saksi baru telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan.

“Saksi yang diperiksa berinisial ABS, Mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta,” ujar Anang pada Jumat, 28 November 2025.

Menurutnya, pemeriksaan ini bagian dari upaya melengkapi berkas perkara agar dapat segera ditindaklanjuti. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 40 saksi, baik dari unsur birokrasi maupun swasta.

Belum Ada Rencana Periksa Sri Mulyani

Anang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Sementara belum ada,” tegasnya saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak terkait kebijakan Tax Amnesty, melainkan dugaan kongkalikong oknum pajak dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pembayaran pajak perusahaan.

Modus: Pembayaran Pajak Diperkecil, Petugas Dapat Imbalan

Dalam hasil penyidikan awal, Kejagung menemukan adanya kesepakatan antara oknum pegawai pajak dan perusahaan untuk memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebagai imbalan, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran atau suap kepada petugas tersebut.

“Ada kompensasi untuk memperkecil kewajiban pajak. Ada kesepakatan dan ada pemberian,” jelas Anang pada 18 November 2025.

Namun, jumlah perusahaan yang diduga terlibat masih belum diungkap karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sebagai bagian dari penyidikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

Mereka adalah:

  1. Ken Dwijugiastedi, Mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
  3. Karl Layman, Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak
  4. Heru Budijanto, Konsultan Pajak
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang

Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik pengurangan nilai pajak perusahaan yang tengah diselidiki.

Kejagung memastikan penyidikan akan diperluas dan tidak menutup kemungkinan memeriksa pihak lain yang dianggap mengetahui alur terjadinya dugaan korupsi pajak ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum

Finnews.id –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira...

AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
Hukum & Kriminal

AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden

Finnews.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya...

Operasi Zebra 2025, Tilang 1,1 Juta Pelanggar, Angka Kecelakaan Masih Tinggi
Hukum & Kriminal

Operasi Zebra 2025: Tilang 1,1 Juta Pelanggar, Angka Kecelakaan Masih Tinggi

Finnews.id – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 telah memasuki hari kesebelas (H11) yang...

Ini 3 Polisi Hong Kong yang Ajari Polri Teknik Kendalikan Unjuk Rasa
Hukum & Kriminal

TERBAIK DI DUNIA! Ini 3 Polisi Hong Kong yang Ajari Polri Teknik Kendalikan Unjuk Rasa

Finnews.id – Mabes Polri menghadirkan tiga perwira Hong Kong Police Force (HKPF)...