Home Entertainment Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi
Entertainment

Rekaman CCTV Tersebar, Inara Rusli Lapor Polisi

Bagikan
Inara Rusli
Inara Rusli (@mommy_starla)
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menerima laporan dari selebgram Inara Rusli terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut berkaitan dengan peredaran rekaman CCTV dari rumahnya yang disebarkan tanpa izin.

Kasubdit II Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan proses penyelidikan sudah berjalan.

“Betul, terlapornya masih dalam penyelidikan,” kata Rizki kepada wartawan, Jumat, 28 November 2025.

Rekaman CCTV Disebar Tanpa Izin

Laporan diajukan setelah Inara merasa dirugikan atas tersebarnya rekaman CCTV yang menampilkan aktivitas di kediamannya. Rekaman tersebut diketahui dipublikasikan di media sosial dan bahkan digunakan pihak lain dalam sebuah perkara.

Saat ini, penyidik Siber Bareskrim tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti elektronik pun terus dilakukan untuk mengungkap pelaku.

Laporan Dugaan Perzinahan IR

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga memastikan menerima laporan dugaan perzinahan yang diduga melibatkan figur berinisial IR, yang disebut-sebut sebagai Inara Rusli. Laporan itu masuk pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.

“Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan perzinahan,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa hingga kini barang bukti yang ditunjukkan pelapor belum diserahkan kepada penyidik. Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.

“Penyidik baru mengirim surat panggilan kepada beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penyidik baru bisa melakukan analisis mendalam setelah barang bukti resmi diserahkan.

Budi juga meminta publik memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.

“Mohon waktu. Kami membenarkan ada laporan tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya soal inisial IR, ia membenarkan laporan memang menggunakan inisial tersebut.

“Ya, dengan inisial IR,” jawabnya singkat.

Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Terkait jadwal pemanggilan terlapor maupun saksi, Budi menjelaskan bahwa laporan masih tergolong baru sehingga penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan.

“LP baru diterima, penyidik mulai menyiapkan surat pemanggilan,” katanya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Entertainment

‘Datang Tak Dijemput Pulang Tak Diantar’, Inara Rusli Disorot saat Virgoun Lindi Menikah

finnews.id – Publik sudah banyak yang mengetahui pernikahan Virgoun dan kekasihnya Lindi...

Entertainment

Pasca Prosedur Medis, Bibir Chelsea Olivia Bengkak

finnews.id – Publik Indonesia sempat dibuat heboh dengan berita dunia hiburan Tanah...

Entertainment

Virgoun dan Lindi Fitriyana Menikah Hari ini, Lokasi dan Jadwal BOCOR

finnews.id – Penyanyi Virgoun resmi melepas status duda. Ia dijadwalkan menikah dengan...

Entertainment

Duet Jackie Chan dan Lionel Richie, Perpaduan Berkesan Dua Budaya

finnews.id – Jackie Chan dan Lionel Richie Duet “We Are The World”...