Finnews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyatakan proses rehabilitasi Ira Puspadewi selanjutnya akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.
Ucapkan Terima Kasih ke KPK
Budi menjelaskan bahwa proses pengeluaran Ira Puspadewi dan dua tahanan lainnya berlangsung lancar.
Ketiganya juga sempat mengucapkan terima kasih kepada KPK atas semua proses hukum yang telah dilakukan dengan baik.
“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca. Dan ditanda tangani, ya artinya seluruh proses, prosedur sudah dilalui dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, pengacara dari ketiga pihak, Soesilo Aribowo, menyebutkan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham untuk proses rehabilitasinya. Untuk saat ini, mereka akan kembali ke keluarga usai dibebaskan.
“Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” kata Soesilo.
Sebelumnya, Ira Puspadewi keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK.
Mereka menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat Keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkumham ke KPK hari ini.
Rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.