Home Hukum & Kriminal Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum

Bagikan
Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum
Ira Puspadewi Bebas, KPK Serahkan Proses Rehabilitasi ke Kemenkum
Bagikan

Finnews.id –  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua direktur lainnya resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyatakan proses rehabilitasi Ira Puspadewi selanjutnya akan ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. Ya, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 28 November 2025.

Ucapkan Terima Kasih ke KPK

Budi menjelaskan bahwa proses pengeluaran Ira Puspadewi dan dua tahanan lainnya berlangsung lancar.

Ketiganya juga sempat mengucapkan terima kasih kepada KPK atas semua proses hukum yang telah dilakukan dengan baik.

“Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Jadi tadi ada beberapa berita acara juga yang sudah dibaca. Dan ditanda tangani, ya artinya seluruh proses, prosedur sudah dilalui dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, pengacara dari ketiga pihak, Soesilo Aribowo, menyebutkan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham untuk proses rehabilitasinya. Untuk saat ini, mereka akan kembali ke keluarga usai dibebaskan.

“Kemudian untuk rehabilitasi dan sebagainya, nanti secara administrasi kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum,” kata Soesilo.

Sebelumnya, Ira Puspadewi keluar dari rutan sekitar pukul 17.15 WIB. Sebelum Ira bebas, tim kuasa hukum hingga keluarganya menunggu di area Rutan KPK.

Mereka menyambut Ira yang bebas. Ira juga sempat melambaikan tangan ke awak media setelah bebas.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat Keppres rehabilitasi itu pun telah diserahkan Kemenkumham ke KPK hari ini.

Rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

Bagikan
Artikel Terkait
Kantor Pajak
Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Pajak Seret Nama Bos Djarum, Kejagung Periksa Eks Kepala Kantor Pajak Jakarta

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait manipulasi...

AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden
Hukum & Kriminal

AKHIRNYA BEBAS! Ira Puspadewi Keluar dari Rutan KPK Usai Dapat Rehabilitasi Presiden

Finnews.id – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, akhirnya...

Operasi Zebra 2025, Tilang 1,1 Juta Pelanggar, Angka Kecelakaan Masih Tinggi
Hukum & Kriminal

Operasi Zebra 2025: Tilang 1,1 Juta Pelanggar, Angka Kecelakaan Masih Tinggi

Finnews.id – Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 telah memasuki hari kesebelas (H11) yang...

Ini 3 Polisi Hong Kong yang Ajari Polri Teknik Kendalikan Unjuk Rasa
Hukum & Kriminal

TERBAIK DI DUNIA! Ini 3 Polisi Hong Kong yang Ajari Polri Teknik Kendalikan Unjuk Rasa

Finnews.id – Mabes Polri menghadirkan tiga perwira Hong Kong Police Force (HKPF)...