Home News Kemenkes Belum Jatuhkan Sanksi pada RS di Papua yang Tolak Layani Irene Sokoy
News

Kemenkes Belum Jatuhkan Sanksi pada RS di Papua yang Tolak Layani Irene Sokoy

Bagikan
RSUD Yowari Jayapura, Papua.
RSUD Yowari Jayapura, Papua.
Bagikan

finnews.id – Kisah pilu meninggalnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, yang diduga akibat kegagalan sistem rujukan dan penolakan layanan darurat oleh sejumlah rumah sakit, menyita perhatian publik.

Hingga kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan terhadap fasilitas kesehatan yang terlibat.

Kemenkes saat ini masih dalam tahap investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, meskipun publik telah mendesak adanya tindakan cepat terhadap rumah sakit yang dianggap lalai.

​Proses Audit Menentukan Bentuk Sanksi

​dr. Azhar Jaya, SKM, MARS selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan menjelaskan bahwa proses menjatuhkan sanksi merupakan wewenang dari Dinas Kesehatan.

Hanya saja tim investigasi Kemenkes tengah bekerja keras di Jayapura untuk mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen rekam medis, dan memintai keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk tenaga medis yang bertugas.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak Kemenkes tak segan akan memberikan sanksi tegas terhadap Rumah Sakit (RS).

“Jadi sanksinya memang jelas ya, bahwa rumah sakit itu dilarang, sekali lagi dilarang menolak pasien dalam keadaan atau kondisi kegawatdaruratan,” ujar Azhar Jaya saat konferensi pers, Kamis 27 November 2025.

“Dan untuk itu, nanti Dinas Kesehatan ya, sebagai pihak pemberi izin, akan melakukan pendalaman lagi. Dan sanksinya ini mulai dari yang terberat ya: pencabutan izin rumah sakit, sampai dengan pelatihan-pembinaan yang lebih lanjut dilakukan, termasuk kepada Direktur dan penanggung jawab rumah sakit tersebut,” tambahnya.

Sanksi Administratif dan Pidana Menjadi Opsi

​Kemenkes menggarisbawahi bahwa ada beberapa tingkatan sanksi yang mungkin dikenakan, mulai dari yang paling ringan hingga paling berat.

  •  ​Sanksi Administratif: Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, pembekuan sementara izin layanan tertentu, hingga pencabutan izin operasional rumah sakit jika ditemukan pelanggaran berat dan berulang terhadap standar pelayanan kesehatan.
  • ​Sanksi Hukum/Pidana: Jika hasil investigasi menemukan adanya unsur kelalaian profesional yang berakibat fatal, kasus ini akan diteruskan ke ranah hukum melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan aparat penegak hukum.

Desakan Perbaikan Sistem Rujukan

​Terlepas dari proses sanksi, kasus Irene Sokoy telah memicu desakan kuat agar pemerintah segera membenahi sistem rujukan kegawatdaruratan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur.

Publik menilai, kegagalan penanganan Irene menunjukkan bahwa jaminan layanan kesehatan darurat yang dijanjikan negara belum terlaksana di lapangan.

​Kemenkes berjanji akan menggunakan tragedi ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan rumah sakit terhadap Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan penanganan pasien gawat darurat tanpa memandang status administrasi atau kemampuan finansial pasien.

Hasyim Ashari (Disway)

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...