Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi kepada terdakwa kasus korupsi, termasuk Ira Puspadewi, akan diterima oleh lembaga antirasuah tersebut pada Jumat, 28 November 2025.
Keppres tersebut terkait dengan pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Ira Puspadewi menjadi salah satu terdakwanya.
“Informasi yang kami terima per malam ini (Kamis, 27/11), surat akan dikirimkan besok pagi (Jumat, 28/11),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 27 November 2025 malam.
Meskipun demikian, Budi tetap mengajak masyarakat untuk menunggu kepastian pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya hingga Keppres diterima secara resmi oleh KPK.
“Kita sama-sama tunggu ya karena surat Keputusan Presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” jelasnya.
Kilasan Balik Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
Keputusan ini menuai kontroversi di tengah proses hukum yang masih berjalan.