finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai pemotongan uang saku peserta pemagangan. Tujuan utama aturan ini adalah mendorong kedisiplinan peserta selama menjalani program.
Jadi, apa penyebab uang saku MagangHub 2025 dipotong? Melansir dari situs MagangHub, berikut adalah penjasannya.
1. Izin atau Sakit Lebih dari 3 Hari dalam Sebulan
Aturan pertama berkaitan dengan ketidakhadiran yang sah, yaitu karena sakit atau izin. Peserta magang memiliki jatah 3 hari dalam satu bulan untuk izin atau sakit tanpa pemotongan uang saku.
Namun, jika Anda absen karena alasan tersebut selama 4 hari atau lebih dalam satu bulan, pemotongan akan mulai berlaku. Mulai Hari ke-4: Uang saku per hari akan dipotong untuk setiap hari tambahan ketidakhadiran.
2. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan (Alpa)
Kondisi kedua ini lebih tegas. Setiap ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan akan langsung dikenakan pemotongan.
Perusahaan menganggap alpa sebagai pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, uang saku harian Anda akan dipotong untuk setiap hari kamu tidak masuk tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, uang saku yang Anda terima tidak akan dipotong pajak. Jumlah yang Anda terima adalah jumlah yang bersih.
3. Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran Magang Hub Kemnaker 2025
Transparansi adalah kunci dalam program magang ini. Apabila Anda menemukan adanya pemotongan uang saku yang tidak sesuai aturan atau sembarangan, Anda berhak melaporkannya.
Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi:
– WhatsApp: Laporkan melalui nomor 08132064787
– DM Media Sosial Resmi: Kirim pesan langsung melalui akun media sosial resmi Kemnaker. Laporkan segera jika Anda merasa dirugikan.