Home News Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu
News

Cara Ikut Lelang Aset Rampasan KPK 2025: Dari Lexus Rp878 Juta Sampai Gadget Rp667 Ribu

Bagikan
lelang aset rampasan
Panduan lengkap cara ikut lelang aset rampasan KPK 2025. Mulai dari jadwal, syarat peserta, mekanisme bidding, nilai limit aset, hingga langkah pelunasan dalam proses lelang online di lelang.go.id.Foto:Ilustrasi/Tangkapan Layar Video KPK
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka lelang besar-besaran terhadap 176 aset rampasan dari 33 perkara korupsi pada 9 Desember 2025. Nilai limit seluruh aset yang dilepas ke publik mencapai Rp289 miliar, menjadikannya salah satu agenda lelang terbesar KPK dalam beberapa tahun terakhir.

Masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang bisa memulai tahap awal pada 2 Desember 2025 melalui kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang yang digelar di Rumah Barang Rampasan (Rubasan KPK). Tahap ini penting karena peserta dapat melihat langsung kondisi fisik barang sebelum mengajukan penawaran.

Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari kendaraan, barang bergerak, hingga properti milik terpidana kasus besar. Beberapa nama yang terkait dengan barang rampasan tersebut antara lain mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Salah satu barang dengan nilai tertinggi adalah mobil Lexus LX570 dengan harga limit Rp878.425.000. Sementara itu, paket berisi satu laptop Lenovo dan dua unit ponsel menjadi aset termurah dengan nilai limit hanya Rp667 ribu.

Lelang kali ini sepenuhnya menggunakan mekanisme Lelang Online (e-Auction) melalui situs resmi lelang.go.id milik DJKN. Terdapat dua metode penawaran yang berlaku:

1. Closed Bidding (Penawaran Tertutup)

Metode ini paling sering dipakai dalam lelang aset KPK.
Peserta memasukkan penawaran harga secara rahasia dalam waktu yang ditentukan. Peserta tidak dapat melihat penawaran pihak lain. Sistem secara otomatis memilih penawaran tertinggi di atas nilai limit.

2. Open Bidding (Penawaran Terbuka)

Metode ini menyerupai lelang real-time.
Peserta dapat melihat penawaran tertinggi dan harus menaikkan tawaran sebelum waktu habis jika ingin memenangkan aset. Walaupun terbuka, seluruh proses berlangsung digital di situs resmi lelang.go.id sehingga tetap transparan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa seluruh proses lelang dirancang agar transparan, terstruktur, dan dapat diakses oleh publik secara luas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...