Home Hukum & Kriminal Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November

Bagikan
Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November
KORUPSI ASDP - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis, 27 November 2025 besok.

Hal ini diungkapkan Soesilo Aribowo, pengacara Ira Puspadewi, terkait dengan proses rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Soesilo Aribowo menjelaskan pembebasan Ira Puspadewi pada tanggal tersebut berkaitan dengan batas waktu terakhir untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

Selain itu, pembebasan juga menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi.

“Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok Kamis,” ujar Soesilo.

Soesilo menyatakan pihaknya berharap KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi Ira Puspadewi.

“Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Nah, Inkrahnya itu baru besok,” jelasnya.

Kilasan Balik Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. Keputusan ini menuai kontroversi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Bea Cukai Jakarta Segel 29 Yacht, Diduga Langgar Aturan Pajak dan Kepabeanan!

finnews.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah...

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!
Hukum & Kriminal

KPK Segel Dinas PUPR Pasca OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Belasan Orang Digiring ke Jakarta!

finnews.id – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Jawa Timur! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Hukum & Kriminal

Gawat! Pimpinan DPR Ahmad Sahroni Nyaris Kena Palak Utusan Palsu KPK, Pelaku Langsung Diciduk PMJ!

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Senayan! Anggota DPR RI yang...