Home Hukum & Kriminal Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November
Hukum & Kriminal

Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November

Bagikan
Ira Puspadewi Hirup Udara Bebas Besok 27 November
KORUPSI ASDP - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Kamis, 27 November 2025 besok.

Hal ini diungkapkan Soesilo Aribowo, pengacara Ira Puspadewi, terkait dengan proses rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Soesilo Aribowo menjelaskan pembebasan Ira Puspadewi pada tanggal tersebut berkaitan dengan batas waktu terakhir untuk mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

Selain itu, pembebasan juga menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi.

“Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres (Keputusan Presiden). Kapannya itu kemungkinan besok Kamis,” ujar Soesilo.

Soesilo menyatakan pihaknya berharap KPK menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait rehabilitasi Ira Puspadewi.

“Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Nah, Inkrahnya itu baru besok,” jelasnya.

Kilasan Balik Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.

Empat tersangka tersebut adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira Puspadewi selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. Keputusan ini menuai kontroversi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...