Finnews.id – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro pada hari Selasa (25/11/2025) resmi memulai masa hukuman penjara selama 27 tahun. Hukuman ini dijatuhkan kepadanya karena terbukti memimpin upaya kudeta yang mengguncang demokrasi Brasil. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak di negara Amerika Selatan yang meragukan pemimpin sayap kanan tersebut akan mendekam di balik jeruji besi.
Hakim Agung Alexandre de Moraes, yang mengawasi kasus tersebut, memutuskan Bolsonaro harus tetap ditahan setelah ia ditangkap secara preventif pada Sabtu lalu. Penangkapan ini terjadi setelah Bolsonaro mencoba merusak monitor pergelangan kakinya saat menjalani tahanan rumah sejak Agustus. Bolsonaro berkilah bahwa tindakannya disebabkan oleh “halusinasi,” namun klaim tersebut langsung ditolak oleh de Moraes dalam surat perintah penahanan.
Fasilitas Khusus dan Kehabisan Banding
Bolsonaro menjalani hukuman di markas besar polisi federal di Brasilia. Menurut polisi federal, kamar seluas 12 meter persegi yang ditempati Bolsonaro dilengkapi dengan tempat tidur, kamar mandi pribadi, AC, televisi, dan meja kerja. Ia akan memiliki akses bebas ke dokter dan pengacaranya, namun akses pengunjung lain harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung.
De Moraes menyatakan pada Selasa bahwa pihak pengacara Bolsonaro telah menghabiskan semua jalur banding atas hukuman tersebut. “Tidak ada kemungkinan hukum untuk banding lain,” tegas de Moraes. Meskipun demikian, tim hukum Bolsonaro tidak setuju dan berjanji akan terus mengajukan permintaan tahanan rumah, mengingat kondisi kesehatan mantan pemimpin berusia 70 tahun itu yang memburuk.
Bolsonaro dan beberapa sekutunya dinyatakan bersalah oleh panel Hakim Agung karena berupaya menggulingkan demokrasi Brasil setelah kekalahan pemilu 2022. Plot kudeta tersebut mencakup rencana untuk membunuh Presiden Luiz Inácio Lula da Silva, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, dan Hakim de Moraes, serta mendorong pemberontakan pada awal 2023. Bolsonaro juga terbukti bersalah atas tuduhan memimpin organisasi kriminal bersenjata dan berusaha menghapus aturan hukum demokratis secara kekerasan.