Home News Irene Sokoy Ditolak 4 RS, DPD Desak Kemenkes Evaluasi Layanan Kesehatan di Papua
News

Irene Sokoy Ditolak 4 RS, DPD Desak Kemenkes Evaluasi Layanan Kesehatan di Papua

Bagikan
DPD desak Kemenkes evaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.
DPD desak Kemenkes evaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.
Bagikan

finnews.id – Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Papua meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya, Senin, 17 November 2025. Satu hari sebelumnya, ia dibawa keluarga ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan.

Namun, dokter menyarankan tindakan operasi dan merujuk pasien ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Mirisnya, sebelum Irene mendapat penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.

Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa pasien dan bayinya tidak tertolong.

Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat, yang mempertanyakan layanan kesehatan di Provinsi Papua. Komite III DPD RI pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Papua Barat, Sabtu, mengatakan kasus tersebut harus dilakukan penyelidikan secara khusus hingga tuntas.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Peristiwa ini harus diselidiki secara khusus,” kata Filep.

Menurut dia, proses investigasi menyeluruh wajib mengakomodasi keterangan kedua belah pihak, baik itu dari keluarga korban maupun manajemen rumah sakit, guna mengetahui akar permasalahan.

Ia mengatakan korban merupakan warga negara yang berhak mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa adanya hambatan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, bahkan tanpa KTP sekalipun,” ucap Filep.

Irene Seharusnya Mendapat Akses Layanan Prioritas

Filep mengatakan, Irene adalah Orang Asli Papua (OAP), yang semestinya mendapatkan akses layanan prioritas, karena telah memperoleh jaminan melalui kebijakan Otonomi Khusus (otsus).

Keterbatasan dokter spesialis dan fasilitas, penuhnya ruang perawatan kelas III BPJS Kesehatan, hingga kendala biaya kamar VIP, kata dia, menyebabkan pasien berpindah-pindah hingga akhirnya tidak tertolong.

“Dalam kasus ini pasien adalah warga Papua yang semestinya mendapat pelayanan kesehatan tanpa hambatan. Kita kehilangan dua nyawa, ibu dan bayi,” ujarnya.

Filep menilai kasus meninggalnya ibu hamil mencerminkan tata kelola layanan kesehatan dasar, terutama bagi kelompok rentan di Papua, sehingga perlu perbaikan total.

Pemerintah daerah juga wajib memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung transformasi pelayanan kesehatan yang cepat, terukur, adil, dan tidak berbelit-belit guna menjawab tuntutan publik.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...