Home Hukum & Kriminal NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Hukum & Kriminal

NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo

Bagikan
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Bagikan

Finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka mengungkapkan perkembangan terbaru dalam sengketa lahan panas antara PT Hadji Kalla milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang dikaitkan dengan Lippo Group.

Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Senin, 24 November 2025, Nusron mengindikasikan pihak JK memiliki peluang hukum yang lebih kuat.

“Sekarang ini sedang dalam rangka kita sedang melakukan legal due diligence, proses paling proper dan paling benar. Kan enggak mungkin semuanya benar karena ada di 1 objek yang sama, tapi ada dua objek sertifikat itu pasti ada yang salah kan,” tegas Nusron.

Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam proses pembuktian hukum, pihak yang lebih dahulu memiliki hak atas lahan biasanya memiliki posisi yang lebih kuat.

Dalam konteks sengketa ini, PT Hadji Kalla disebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang bahkan telah diperpanjang pada 2016 dan masih berlaku hingga 2036.

“Tapi yang duluan punya Pak JK dan dia sudah diperpanjang. Biasanya yang duluan itu 70% lah itu yang lebih benar, tapi enggak menjamin ya. Tapi 70% lah yang benar begitu,” lanjut Nusron.

Pernyataan ini memberikan angin segar bagi pihak JK yang sebelumnya telah menyatakan diri sebagai pemilik sah dan menuduh adanya upaya perampasan oleh mafia tanah.

JK bahkan telah meninjau langsung lahan seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar, untuk memastikan kondisinya.

Due Diligence & Pemanggilan Para Pihak

Kementerian ATR/BPN saat ini masih berada dalam tahap melakukan legal due diligence, yaitu investigasi dan audit menyeluruh untuk menentukan kepemilikan yang paling sah secara hukum.

Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan dan profesional.

Tahapan Prosesnya Meliputi:

  1. Penyelesaian Due Diligence: Penyelesaian investigasi hukum secara komprehensif.
  2. Pemanggilan Para Pihak: Rencana memanggil kedua belah pihak yang bersengketa setelah proses due diligence selesai.
  3. Penyampaian Hasil Temuan: Menyampaikan hasil investigasi secara resmi kepada para pihak yang bersengketa.

Nusron juga mengungkapkan sengketa ini lebih rumit dari yang diduga. Karena melibatkan tiga pihak secara simultan di atas satu objek lahan yang sama.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Debt Collector Tusuk Advokat di Tangerang, Mandiri Tunas Finance Harus Tanggung Jawab

finnews.id – Kasus penusukan advokat oleh debt collector di Tangerang Selatan memicu...

Hukum & Kriminal

Update Kasus Brimob Tual: Usai Dipecat, Bripda MS Terancam 15 Tahun Penjara

finnews.id – Proses hukum terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), oknum anggota...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penusukan Advokat di Tangsel DIRINGKUS Polda Metro

finnews.id – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya segera bergerak cepat menyelidiki kasus...

Hukum & Kriminal

Komnas HAM: Pecat Saja Tak Cukup, Anggota Brimob Penewas Anak di Tual Wajib Dipidana!

finnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan tegas...